GIANYAR – 5 hari pasca diterapkannya Peraturan Bupati Nomer 76 tahun 2023 tentang pengolahan sampah berbasis kearifan lokal, yakni pembuangan sampah ke TPA Temesi dengan penjadwalan. Ditemukan dampak positif yang mengharuskan kebijakan ini terus digalakan. Pemangku kebijakan optimis, program ini akan berhasil.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Gianyar, Ni Made Mirnawati, Selasa (7/5/2024) mengatakan, pasca diterapkan pemilahan volume sampah yang masuk TPA menurun drastis. selama 5 (lima) hari dari tanggal 1 Mei 2024 s/d 5 Mei 2024 sebanyak 556 unit angkutan dengan volume sampah yang diangkut sebanyak 1.554,10 ton, atau 48,14 %. Dibandingkan dengan jumlah sampah yang masuk TPA pada periode 5 (lima) hari sebelum diberlakukan Perbup tersebut yaitu 1.155 unit angkutan dengan volume sampah yang diangkut sebanyak 3.234ton.
“Dari data tersebut, sebesar 48,14 % yang terdiri dari pengelola TPS3R (42 unit), rumah tangga, dan pelaku usaha di Kabupaten Gianyar sudah memilah sampah, dan sisanya 51,86% belum melakukan pemilahan,” ujar Mirnawati.
Lebih lanjut, Kata Mirna, ritasi (proses angkutan sampah masuk TPA) yang sebelumnya sebanyak 2 – 4 kali masuk TPA dalam sehari, dengan dilakukan pemilahan sampah, ritasi angkutan sampah masuk TPA dari pelaksana yang sama, berkurang menjadi 1-2 kali dalam sehari atau 48,14%.
“Terjadi penghematan biaya operasional angkutan sampah pada APBD Kabupaten Gianyar APBD Desa serta Anggaran PengelolaTPS3R,” jelasnya.
Rencana tindak Implementasi Perbup dilanjutkan, dan upaya sosialisasi pemilahan sampah, khususnya sampah pasar dan pelaku usaha akan terus dilakukan. Dengan evaluasi tersebut, Mirna meyakinkan, Kebutuhan lahan untuk lokasi penimbunan sampah berkurang sebesar 48,14% sehingga tidak memerlukan perluasan lahan TPA.
“Sebelumnya perluasan lahan TPA rata-rata sebanyak 70 are pertahun. Rencana tindak Implementasi Perbub dilanjutkan, karena dapat menghemat APBD Kabupaten Gianyar untuk sewa pengadaan tanah perluasan TPA,” ungkapnya.
Selama 5 (lima) hari itu pula, angkutan sampah yang ke TPA sebanyak 611 unit. Sebanyak 55 unit sampah ditolak masuk TPA karena tidak sesuai jenis sampah dan jadwal angkutan atau 9%. Pihaknya pun mendapat dukungan dari sejumlah komunitas peduli lingkungan di Gianyar. Bahkan dukungan juga dari WNA yang tinggal di Ubud.
“Angkutan yang ditolak sebagian besar dari Pelaku Usaha Pengelola Sampah(Swasta). Kami optimis masyarakat Gianyar akan sadar dan kami akan konsisten melaksakan perda ini terlebih kami mendapatkan dukungan dari penggiat lingkungan,” tandas Mirna. (jay/jon)