KLUNGKUNG – Sengketa tanah negara antara pihak Desa Adat Sental Kangin dengan kelompok warga berbuntut panjang. Dua warga yang ikut dalam kelompok warga kesepakang terancam dikenai sanksi kanorayang.
Sanksi kanorayang merupakan sanksi adat berupa pengusiran atau dikeluarkan dari desa adat. Kepolisian Polsek Nusa Penida melakukan pengamanan terhadap penerapan sanksi kanorayang terhadap dua kepala keluarga, Senin (8/4/2024)
Kapolsek Nusa Penida Kompol Ida Bagus Putra Sumerta dikonfirmasi mengungkapkan, pihaknya mengerahkan 23 personil untuk melakukan pengamanan pemberian sanksi kanorayang tersebut.
“Sanksi kanorayang ini masih tahap pertama, berupa pemberian peringatan pertama dari desa adat. Kami kerahkan 23 personel, untuk menjaga kondusifitas agar tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan,” tandas Kompol Ida Bagus Putra Sumerta.
Ia menjelaskan, sanksi kanorayang dari Desa Adat Sental Kangin ini terkait sengketa tanah negara di pesisir pantai seluas 7 are, antara pihak Desa Adat Sental Kangin dan kelompok warga setempat yang terdiri dari 8 kepala keluarga, dua kepala keluarga diantaranya dikenai sanksi kanorayang.
Sebab, dua warga ini masih menempati tanah pekarangan desa. Sedangkan sisanya menempati tanah pribadi, mereka hanya diberikan sanksi kasepekang. Kisruh tanah negara di pesisir pantai ini, saat ini masih berproses di pengadilan. Namun diatas tanah sengketa itu sudah berdiri usaha beach club yang dibangun pihak kelompok kasepekang.
“Sebenarnya kelompok yang dalam konflik ini 8 kk (kepala keluarga), tapi 2 kk yang menempati tanah pkd (pekarangan desa). Sehingga dua kk itu yang dikenakan sanksi kanorayang. Kami aparat, tadi sifatnya hanya sebatas pengamanan,” ungkap Putra Sumerta.
Camat Nusa Penida Kadek Yoga Kusuma mengaku, pihak kecamatan bersama unsur Forkompimcam Nusa Penida sudah pernah mengadakan mediasi namun upaya itu gagal alias tidak menemui titik kesepakatan.
“Saya dengar kemarin malam, kelompok yang kasepekang menyatakan sanggup menghentikan usaha beach club sambil menunggu putusan pengadilan. Mudah-mudahan dengan situasi itu tidak sampai ada saksi kanorayang,” demikian Yoga Kusuma. (yan)