BULELENG – Wakil rakyat yang tergabung dalam fraksi maupun gabungan fraksi di DPRD Kabupaten Buleleng menyatakan sependapat dan menyetujui pembahasan lebih lanjut Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Investasi Bagi Masyarakat dan/atau Investor, dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain menyatakan dapat menyetujui pembahasan kedua ranperda karena telah memenuhi syarat formil dan materiil, melalui pemandangan umum yang disampaikan juru bicara masing-masing, fraksi maupun gabungan fraksi juga menyertakan catatan antara lain menyorot ‘Asetgate’ Batu Ampar.
“Pemandangan umum fraksi dan gabungan fraksi ini selanjutnya diserahkan kepada Pj. Bupati Buleleng untuk mendapat penjelasan,” tandas Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna saat memimpin rapat paripurna di Ruang Rapat Utama Gedung Rakyat DPRD Kabupaten Buleleng, Senin (1/4/2024).
Pada rapat yang dihadiri Pj. Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana, Forkompinda dan pimpinan OPD Pemkab Buleleng, melalui jubirnya Ketut Ngurah Arya, Gabungan Faksi PDIP, Gerindra, Demokrat dan Perindo menyatakan dapat menyetujui pembahasan kedua ranperda yang diajukan berdasarkan ketentuan pasal 278 ayat (2) Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta ketentuan pasal 7 Ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal di Daerah.
“Gabungan Fraksi PDIP, Gerindra, Demokrat dan Perindo menyatakan dapat menyetujui pemberian insentif dan kemudahan investasi diatur dengan Peraturan Daerah. Kami berharap, bahwa pemberian insentif dan kemudahan investasi dapat memberikan dampak positif yang berkelanjutan serta mendukung visi dan misi pembangunan jangka pendek, menengah dan panjang di Kabupaten Buleleng,” tegasnya.
Pemberian insentif dan kemudahan investasi diharapkan transparan dan berkeadilan, akuntabel, serta berorientasi pada produk lokal dan sektor strategis.
Hal senada diungkapkan Fraksi Partai Golkar (FPG) yang tidak hanya menyetujui pembahasan ranperda, tapi juga menyarankan agar kemudahan berincestasi diberikan dalam bentuk penyediaan data/informasi peluang investasi, penyediaan sarana/prasarana, fasilitasi penyediaan lahan/lokasi sesuai tata ruang/peruntukannya, pemberian bantuan teknis, penyederhanaan serta percepatan pelayanan perizinan.
“Mengingat pentingnya kedua Ranperda ini, FPG dapat menyetujui pembahasan lebih lanjut dengan beberapa catatan. Fraksi Golkar memberikan catatan dan masukan agar dalam memberikan judul hendaknya lebih simpel. Rencana kebijakan pemberian dan kemudahan investasi pada Ranperda agar sinkron dengan kebijakan inisiatif di daerah yang sudah berjalan, seperti inisiatif bagi lahan pertanian pangan berkelanjutan dan inisiatif bagi suatu usaha yang membantu promosi dan pemasaran produk usaha mikro dan memberikan kemudahan perpanjangan ijin bagi usaha yang telah berjalan yang terkendala kebijakan tata ruang wilayah,” tandasnya.
Sementara Fraksi Partai Nasdem melalui jubirnya Made Sudiartha menyatakan dapat menyetujui pembahasan lebih lanjut kedua ranperda karena sangat tepat dan dibutuhkan dalam upaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan percepatan pembangunan daerah.
“Perda ini diharapkan dapat menunjukkan kepada investor bahwasanya Kabupaten Buleleng ramah terhadap para investor, namun kita harus menekankan kepada para investor bahwa ada aturan yang harus ditaati agar tidak ada lagi kasus investor nakal/bandel seperti terjadi di Batu Ampar, Desa Pejarakan Kecamatan Gerokgak,” tukasnya.
Selain merugikan warga masyarakat penggarap, pemanfaatan lahan seluas 45 hektar lahan di Batu Ampar yang tidak didukung perjanjian kerja sama dengan pihak ketiga, sebagaimana temuan BPK Republik Indonesia tahun 2019-2020 ini juga berpotensi merugikan keuangan daerah dan negara.
“Untuk itu, Fraksi Partai Nasdem menyarankan agar pemerintah daerah melakukan langkah konkrit menyelesaikan temuan BPK tersebut dan melakukan evaluasi terhadap Perda untuk memberikan kepastian hukum dan kepercayaan investor,” tegasnya.
Pun demikian dengan Fraksi Partai Hanura melalui jubirnya Gede Harta Wijaya, yang tak hanya menyetujui kedua ranperda dibahas lebih lanjut tapi juga memberikan sejumlah saran dan masukan.
“Penerapan OSS-RBA masih harus dimaksimalkan agar pelayanan perizinan dapat diselenggarakan lebih efektif dan sederhana. Dengan adanya Perda ini pemberian insentif dan penanaman modal dapat memberikan dampak positif yang berkelanjutan dan mendukung visi dan misi pembangunan jangka panjang,” tandasnya.
Fraksi Partai Hanura mendorong keberadaan Perda ini sebagai salah satu langkah maju untuk menyelesaikan permasalahan daerah antara lain terciptanya lapangan pekerjaan bagi masyarakat dan berputarnya roda perekonomian.
“Tapi pemerintah harus juga mengantisipasi beberapa dampak negatif seperti pencemaran lingkungan, gangguan ketertiban umum, serta pemerintah harus mempertimbangkan kelangsungan hidup pengusaha lokal dan pengusaha kecil serta masyarakat agar persoalan investasi yang terjadi di Batu Ampar Desa Pejarakan Kecamatan Gerokgak tidak terjadi lagi,” pungkasnya. (kar/jon)