TABANAN – Dalam rangka operasi Cipta kondisi tahun 2024 untuk memberikan sama aman bagi warga, jajaran Reskrim Polres Tabanan berhasil mengungkap kasus pencdurian sepeda motor dan pengeroyokan doi Nyambu , Kediri.
Keberhasilan tersebut digelar dalam Oress Conference di akhir bulan maret 2024 dalam keberhasilannya mengungkap pelaku tindak pidana Curanmor, Narkoba dan Kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal Dunia , bertempat di Mapolres, Sabtu ( 30/3/2024 )
Waka Polres Kompol.I Gede Made Surya Atmadja P dengan didampingi Kabag Ops Polres Tabanan, Kasat Reskrim, Kasat Narkoba, Kasi Humas, Kasi Propam dan Kasi Was, menjelaskan, dalam kurun waktu bulan maret Sat Reskrim berhasil mengungkap 2 kasus yaitu Kasus Penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal Dunia dan Kasus Curanmor .
“Untuk kasus kasus Curanmor ada 5 dan 1 tersangka dibawah umur, bersama dengan tersangka barang buktinya telah kami amankan ,” terang Kompol Surya Atmaja.
Dojelaskan dari pengungkapan curanmor, peyuiugas mengamankan beberapa sepeda motor. Diantaranya 1 unit SPM Yamaha N MAX warna hitam, nopol : DK 3256 KAN. , 1 buah HP Redmi warna hitam,1 unit Mobil Daihatsu Espass warna Perak Metalik, Nopol : DK-1240-DQ,. Unit Sepeda Motor Honda Prima warna Hitam Putih, Nopol : DK-5136-GAC, Unit Sepeda Motor Honda Vario warna Hitam, Nopol : DK-5969-IR, , 1 (satu) unit sepeda motor Merk Benelli, Nopol : DK 6534 GA.
Tersangka Curanmor yang berhasil dimanak yakni I Kadek ED.(25), I Made YG (26), I Putu SJ.(45), dan seorang lagi berusia 17 tahun. Mereka semua beralamat di Desa Sangketan, Penebel, Tabanan. berawal dari laporan masyarakat tentang adanya pencurian 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Nmax warna hitam pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekitar Pukul 06.30 WITA, di pinggir jalan umum jurusan Desa Rejasa- Bendungan Telaga tunjung , tepatnya di Banjar Dinas Pacut , Desa Rejasa, Kec. Penebel, Kab. Tabanan.
Kemudian Sat Reskrim Polres Tabanandipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP. I Komang Agus D.W. dan Kanit 1 Reskrim IPDA I Wayan Supartawan langsung mendatangi TKP untuk melakukan olah TKP serta melakukan pengumpulan bahan keterangan dengan melakukan interogasi terhadap pelapor dan saksi-saksi di TKP, Tim Opsnal Polres Tabanan dan anggota Opsnal Polsek Kerambitan selanjutnya melaksanakan penyelidikan dan memperoleh informasi bahwa ada seseorang melalui medsos FB (Facebook) yang menjual kendaraan tanpa disertai surat lengkap.
Tim mencoba untuk memancing terduga pelaku untuk membeli salah satu kendaraan roda dua yang di posting dan pada hari Kamis 7 Maret 2024 sekira pkl. 20.00 Wita. Tim berhasil mengamankan pelaku berikut kendaraan Nmax tersebut,
” Kemudian barang bukti dan pelaku diamankan di Polres Tabanan untuk pengembangan lebih lanjut, dari hasil pengembangan diakui oleh pelaku ED bersama YG melakukan di 9 tkp, pelaku ED bersama PJ di 3 TKP dan pelaku ED sendiri di 1 tkp, ” Lanjut Wakapolres .
Modus Operandi mengambil sepeda motor yang parkir tidak dikunci stang atau kunci nyantol, dimasukan kedalam mobil kemudian dijual di facebook .Pelaku melakukan curanmor dengan motif Ekonomi.
Tersangka I Kadek ED (25) dan I Made YG (26) dengan pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP ancaman 7 tahun. Sedangkan tersangka I Putu SJ.(45 TH), I Nyoman KR dengan pasal 480 KUHP. Untuk tersangka I Made PJ. (17 ) dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP jo UU no. 11 th2012 tentanh SPPA dengan ancaman 7 tahun penjara. (jon)