BADUNG – Dalam mewujudkan proses pemilihan umum yang inklusif dan demokratis, penting untuk memberikan perhatian yang serius terhadap kesetaraan hak bagi penyandang disabilitas.
Hal itu dikatakan Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Bali, Ketut Ariyani saat memberikan pemahaman kepemiluan kepada disabilitas di Sense Hotel Seminyak, Selasa (26/3/2024).
Menurut Ariyani, pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas dalam pemilu bukan hanya sebuah kewajiban moral, tetapi juga merupakan langkah penting dalam memperkuat demokrasi.
“Langkah-langkah konkret seperti menyediakan fasilitas pemungutan suara yang ramah disabilitas, memberikan pelatihan kepada petugas pemilu tentang kebutuhan penyandang disabilitas, serta menyediakan informasi dan materi pemilu yang mudah diakses dan dimengerti dengan berbagai ragam disabilitas menjadi sesuatu yang harus lebih diperhatikan dalam penyelenggaraan pilkada maupun Pemilu berikutnya,” Kata Srikandi Bawaslu Bali tersebut.
Bukan tanpa alasan, faktanya, pengguna hak pilih Penyandang Disabilitas pada Pemilu 2024 sekitar 20,31%, terjadi penurunan dari pengguna hak pilih pada Pemilu 2019, dimana pada pemilu 2019 sebanyak 35%.
Dari penurunan presentase pengguna hak pilih disabilitas ini, Ariyani nyatakan komitmennya untuk memberikan perhatian khusus dan pemahaman kepemiluan lebih dalam lagi kepada pemilih yang memiliki kebutuhan khusus.
Menanggapi hal tersebut, salah seorang peserta disabilitas membagikan pengalamannya pada saat menggunakan hak pilihnya di TPS, menurutnya petugas di TPS masih harus diberikan pemahaman mendalam terkait ragam kebutuhan disabilitas dari warga negara, baik itu terkait akses maupun pendampingan pada saat di TPS.
Senada dengan Ariyani, Penggiat Pemilu dari Sindikasi Pemilu dan Demokrasi, Dian Permata mengatakan bahwa Pemilu inklusif adalah pemilu yang diselenggarakan dengan memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada semua warga negara yang telah memiliki hak pilih, tanpa memandang suku, ras, agama, jenis kelamin, penyandang disabilitas, status sosial ekonomi, dan lain-lain.
“Dengan mendorong kesetaraan hak bagi penyandang disabilitas dalam pemilu, kita tidak hanya memperkuat pondasi demokrasi, tetapi juga mengakui nilainya sebagai masyarakat yang inklusif dan adil bagi semua warga,” pungkas Dian.
Selain Ariyani, kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Bali, I Wayan Wirka dengan mengundang peserta dari pihak Gerakan untuk Kesejahteraan Tuna Rungu Indonesia (Gerkatin) Provinsi Bali. (arn/jon)