TABANAN – Setelah berlalu sekitar dua minggu, Sat reskrim Polres Tabanan akhirnya menetapkan tujuh tersangka kasus pengeroyokan atau penganiayaan bersama-sama terhadap dua orang asal Lombok di Banjar Carik Padang, Desa Nyambu, Kediri, Rabu (13/3/2024) silam. Dari tujuh tersangka ini, dua orang masih di bawah umur dan berstatus pelajar.
Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP I Komang Agus Dharmayana mengatakan, dua hari pasca kejadian yang menewaskan Rian Anggara (26) asal Lombok dan Maliki (32) yang mengalami luka cukup parah, pihaknya telah berhasil mengamankan tujuh tersangka.
“Tim gabungan dari Polres Tabanan, Polsek Kediri dan Polda Bali berhasil mengaman ketujuh tersangka, 15 maret lalu,” kata AKP Agus Dharmayana, Selasa (26/3/2024)
Dikatakan dari tujuh tersangka yang semuanya beralamat di Desa Kaba-kaba, Kediri, ada dua orang masih di bawah umur dan masih berstatus pelajar. Sementara lima tersangka lainnya yakniI Gusti Komang Veri Agustina alias Biod (24), I Putu Kusuma Yana alias Sumo (24), I Putu Joni Purnama Putra alias Joni (27), I Putu Widianan alias Monyet (22) dan I Ketut Alit Adinata alias Angsa (21).
“Para pelaku kini ditahan di Polres Tabanan. Sedangkan pelaku yang dibawah umur tidak ditahan dan hanya menjalani wajib lapor, tapi tetap mengikuti proses hukum dari tindak pidana yang dilakukan,” jelasnya.
AKP Agus Dharmayana mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan dan interogasi yang dilakukan para pelaku mengaku telah melakukan penganiayaan terhadap kedua korban yakni Rian Anggara (26) dan Maliki (32) yang berasal dari Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB). Hingga mengakibatkan Rian Anggara meninggal dunia. Bahkan, dari hasil penyelidikan, pelaku menganiaya kedua korban dengan tangan kosong.
“Para tersangka memukul, menendang dan menginjak kepala, punggung hingga leher secara bersama-sama,” ucapnya.
Terkait motif penganiayaan, Dharmayana mengatakan, para pelaku merasa emosi terhadap kedua korban karena ugal-ugalan mengendarai sepeda motor saat melintas di depan para tersangka yang sedang nongkrong di Balai Banjar Desa Kaba-Kaba.
” Tersangka tidak dalam pengaruh minum keras karena saat penyelidikan di TKP tidak ditemukan adanya tempat atau botol miras,” ungkapnya seraya menambahkan masih terus melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Seperti yang telah diwartakan sebelumnya, Pada Rabu (13/3/2024) sekitar pukul 06.17 wita pelapor mendapat informasi kalau ditemukan ada orang tergeletak di depan Pos Kamling Banjar Carik Padang, Desa Nyambu , Kediri. Setelah dilakukan pengecekan bahwa ditemukan orang dalam kondisi tidak sadarkan diri dengan posisi kepala mengarah ke selatan dan kaki ke arah utara. Serta ada salah satu temannya yang masih sadar namun dengan kondisi luka-luka.
Kemudian pelapor menghubungi Ambulance Rumah Sakit Tabanan untuk memberikan pertolongan lebih lanjut selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kediri untuk mendapat penanganan lebih lanjut. Akibat kejadian tersebut, menyebabkan satu orang meninggal dan satu orang luka parah.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa empat buah sepeda motor, pakaian dan celana ketujuh tersangka. Polisi juga menunggu hasil lab dan autopsi korban meninggal di RS Sanglah. (jon)