BULELENG – Upaya penyelesaian sengketa lahan antara Kelompok Usaha Bersama Nelayan Sari Segara (KUB-NSS) Desa Bhaktiseraga dengan I Gusti Bagus Jayawangsa Khepakisan selaku pemegang SHM No. 4696 Desa Bhaktiseraga seluas 14 are di Pantai Penimbangan Desa Bhaktiseraga Kecamatan Buleleng terus bergulir.
Meski, tidak dihadiri Jayawangsa selaku pihak termohon, Tim Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Buleleng yang diketuai I Gede Susana tetap ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan lapangan dan mengakomodir keterangan dari pengurus KUB-NSS selaku pihak pemohon.
“Sesuai agenda, hari ini dilakukan pemeriksaan lapangan. Karena termohon tidak hadir, harusnya kita tunda. Tapi karena pihak pemohon menunjukan bukti berupa patok batas sempadan pantai, ya kami akomodir. Sementara untuk penunjukan batas tanah oleh termohon belum bisa dilakukan, kemungkinan dijadwal ulang,” tandas Gede Susana selaku Ketua Tim Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantah Kabupaten Buleleng pada pelaksanaan pemeriksaan lapangan di Pantai Penimbangan, Jumat (22/3/2024).
Senada dengan Tim Kantah Buleleng, Nyoman Sutama selaku Ketua KUB-NSS Desa Bhaktiseraga membenarkan pihaknya mendesak Tim Kantah Buleleng untuk tetap tetap ke lokasi untuk melaksanakan pemeriksaan lapangan di Pantai Penimbangan.
“Karena, kami ingin menunjukkan sejumlah bukti berupa patok yang dipasang oleh Balai Wilayah Sungai Bali – Penida, berisi logo PU dan kode BM-1 Penimbangan Buleleng,” tandas Sutama dibenarkan Karang Sadnyana.
Selaku pengurus sekaligus pendiri Kelompok Nelayan Sari Segara Penimbangan, Karang Sadnyana mengapresiasi sikap tim BPN Buleleng yang berkenan mendengar keterangan,melihat dan mendokumentasikan patok bertuliskan Balai Wilayah Sungai Bali – Penida, logo PU dan kode BM-1 Penimbangan Buleleng yang dipasang tahun 2011 usai pelaksanaan proyek penyenderan pantai.
“Kami berharap, bukti dan fakta yang kami tunjukkan mendapat perhatian dan menjadi pertimbangan BPN dalam memutuskan pembatalan SHM No. 4696 Desa Bhaktiseraga karena cacat administerasi, demi terjaganya sepandan pantai, keberlangsungan upaya penyelamatan lingkungan serta konservasi laut yang dilakukan KUB-NSS sejak tahun 2004,” pungkasnya. (kar/jon)