BADUNG – Kekayaan Intelektual (KI) merupakan salah satu bagian dari program peningkatan daya saing Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dalam industri perdagangan di era teknologi 5.0, khususnya merek.
Perlindungan KI yang saat ini merupakan prioritas pemerintah pusat maupun daerah perlu juga di imbangi dengan aspek komersialisasi terhadap hasil kekayaan intelektual itu sendiri.
Menyikapi pentingnya percepatan pelindungan KI Personal maupun Komunal maka dibutuhkan kerjasama antar institusi pemerintah dengan seluruh stakeholder terkait, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali melaksanakan kegiatan Promosi dan Diseminasi Merek dengan tema “Melalui Perlindungan Merek Kolektif One Vilage One Brand dan Indikasi Geografis Kita Wujudkan UMKM Berdaya Saing”, pada Kamis (7/3/2024).
Kegiatan yang dilaksanakan bertempat di Swiss-Belhotel Rainforest ini diikuti oleh 161 peserta yang berasal dari Sentra KI yang tersebar pada Sembilan Kabupaten/Kota pada wilayah Provinsi Bali, Badan Riset Inovasi Daerah, MPIG, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Pedagangan, Universitas pada Kabupaten/Kota pada wilayah Provinsi Bali, UMKM di wilayah Bali dan jajaran Kanwil Kemenkumham Bali.
Mewakili Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Bali, Alexander Palti menyampaikan Bali merupakan daerah pariwisata sehingga sangat tepat bila dijadikan zona wisata berbasis KI. Saat ini Bali sudah memiliki 8 produk Indikasi Geografis yang telah terdaftar, diantaranya: Kopi Kintamani, Salak Sibetan, Garam Amed, Mete Kubu, Tunun Geringsing, Garam Kusamba, Perak Celuk, dan Kopi Robusta.
Juga terdapat 3 Produk Indikasi Geografis yang sedang proses antara lain: Garam Tejakula, Garam Baturinggit, Garam Gumbrih, dan Lukisan kamasan. Sedangkan untuk merek kolektif terdapat 6 merek yang sedang berproses pendaftaran, diantaranya: SJP (Sekar Jepun Penglipuran), KASTARI, Massila (Masyarakat Silangjana), Dodol Penglatan, MLSP (Mawar Langgeng Sari Penglipuran), KGP (Krya Gesing Pengelipuran).
“Dalam upaya mewujudkan sistem pelayanan Kekayaan Intelektual yang baik membutuhkan sinergi pemerintah pusat, pemerintah daerah, perguruan tinggi, dan masyarakat yang berkelanjutan dan berkesinambungan. Terutama dalam langkah langkah strategis dan penyusunan program kerja yang ada kaitannya dengan percepatan pelindungan, komitmen pemanfaatan dan percepatan pertumbuhan dan kemajuan UMKM melalui komersialisasi produk produk berbasis Kekayaan Intelektual,” ucap Alexander.
Memasuki tahun 2024, Merek Kolektif One Vilage One Brand dan Indikasi Geografis yang saling berkaitan sebagai bagian Kekayaan Intelektual sangat mempengaruhi ekonomi digital masyarakat sehingga peningkatan sumber daya untuk pelindungannya perlu ditingkatkan.
Dalam mewujudkan Tahun 2024 sebagai kebangkitan industri UMKM sebagai pondasi kuat dalam memajukan Industri Nasional yang berperspektif Internasional, pada akhir tahun 2022 Direktorat Jenderal KI telah meluncurkan Persetujuan Otomatis Perpanjangan Merek (POP Merek). Melalui POP Merek ini penyelarasan bisnis proses perpanjangan merek dapat dilakukan dengan waktu kurang dari 10 menit.
Kegiatan ini turut mengundang Kepala Subdirektorat Valuasi dan Fasilitasi Kekayaan Intelektual Badan Riset dan Inovasi Nasional, Juldin Bahriansyah dan Direktur Pengembangan Kekayaan Intelektual Industri Kreatif Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sabartua Tampubolon sebagai narasumber.
Diharapkan dari kegiatan ini dapat memberikan informasi dan motivasi bagi masyarakat, maupun Pemerintah Daerah untuk melindungi setiap potensi KI komunal khususnya Merek Kolektif dan Indikasi Geografis yang dimiliki dalam peningkatan daya saing dan perdagangan berbasis UMKM baik Nasional maupun Internasional.(*/jon)