BULELENG – Komitmen Polres Buleleng dalam perang terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba terus digelorakan Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi.
Selain gencar melakukan sosialisasi melalui Program Polri Presisi berupa ‘Jumat Curhat’ dan ‘Minggu Kasih’, melalui tim opsnal Satresnarkoba juga dilakukan tindakan represif penangkapan terhadap pelaku penyalahguna maupun peredaran gelap narkoba.
“Hari ini kita reliese penangkapan lima pelaku pidana narkoba oleh tim opsnal Satresnarkoba di lima tempat kejadian perkara dengan barang bukti sebanyak 0,571 gram narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu,” ungkap Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi saat menggeber kasus narkoba di Mapolres Buleleng, Senin (4/3/2024).
Kapolres Widwan didampingi Kasatresnarkoba AKP Putu Subita Bawa dan Kasi Humas AKP I Gede Dharma Diatmika memaparkan penangkapan dilakukan tim opsnal Satresnarkoba terhadap GND (53) beralamat di Desa Petemon Kecamatan Seririt.
“Dari penangkapan GDN di kampung saya, Petemon, selain 3 buah bong, 2 pipet kaca juga berhasil disita residu, sisa sabu dengan berat 0,001 dalam satu plastik plip. Dengan barang bukti cukup dan hasil test urine yang menunjukkan positif mengandung amphetamin/sabu, yang bersangkutan telah ditetapkan oleh penyidik sebagai tersangka,” jelasnya.
Kemudian penangkapan GR (41) beralamat Desa Bungkulan Kecamatan Sawan dengan berang bukti berupa 1 paket sabu dengan berat 0.20 gram yang dibeli dari KD.
“Berdasarkan info tersebut, tim opsnal melakukan pengembangan dan mengangkap KD di Desa Bengkala,” terangnya.
Dari penangkapan KD, lanjut Kapolres Widwan, tim opsnal Satresnarkoba berhasil disita barang bukti berupa 1 paket sabu-sabu dengan berat 0,11 gram yang diperoleh dari BJR asal Desa Bengkala Kecamatan Kubutambahan.
“Dari pengembangan yang dilakukan tim opsnal ternyata hasilnya nihil, informasi KD yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini masih dikembangkan,” ujarnya.
Penangkapan pelaku pidana narkoba juga dilakukan oleh tim opsnal diwilayah Desa Kalibukbuk Kecamatan Buleleng dan Desa Sidatapa Kecamatan Banjar.
“Tim opsnal menangkap KS (25) beralamat Desa Sidatapa Kecamatan Banjar di wilayah Desa Kalibukbuk. Dari penangkapan KS berhasil disita 1 paket sabu seberat 0,26 gram sebagai barang bukti,” jelasnya.
Berdasarkan keterangan KS yang telah ditetapkan sebagai tersangka, tim opsnal melakukan pengembangan dan menangkap terduga pelaku DCY.
Pada upaya pengembangan kasus ini, kata Kapolres Widwan, tim opsnal Satresnarkoba sempat melakukan tindakan penggeledahan di rumah DCY yang disebut KS selaku pihak yang menyuruh mengantarkan paket sabu kepada seseorang di Desa Kalibukbuk.
“Dari penggeledahan yang dilakukan tim opsnal tidak menemukan barang bukti, dan keterangan tersangka DCY yang mengaku membeli paket sabu 0,26 gram dari orang tak dikenal di depan Terminal Mengwi Badung masih dikembangkan tim opsnal Satresnarkoba,” terangnya.
Atas perbuatannya, 5 pelaku pidana narkoba ini disangkakan tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atai menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta paling banyak Rp 8 Miliar, terhadap tersangka telah dilakukan tindakan penahanan,” pungkasnya. (kar/jon)