BUELENG – Upaya mencegah tindak pidana korupsi (tipikor) dilakukan sejak dini oleh civitas akademika SMP Negeri 2 Singaraja membuahkan hasil.
Sosialisasi edukatif secara masive yang terimplementasi melalui ‘Kantin Kejujuran’ mengantarkan satuan pendidikan ini meraih penghargaan Praktik Baik Implementasi Pendidikan Anti Korupsi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia.
“Metode pendidikan anti korupsi bagi warga sekolah melalui ‘Kantin Kejujuran’ dinilai sebagai praktik baik penanaman anti korupsi bagi siswa oleh KPK sehingga SMP Negeri 2 Singaraja mendapatkan penghargaan sebagai SMP terbaik nasional dalam upaya menerapkan semangat anti korupsi tahun 2023,” ungkap Kepala SMP Negeri 2 Singaraja I Gede Ariasa usai melaporkan prestasi nasional yang diraih kepada Kadisdikpora Buleleng, Kamis (22/2/2024).
Ariasa menandaskan penanaman pemahaman dan semangat anti korupsi bagi siswa serta seluruh warga sekolah bukan hal sepele, butuh waktu panjang, masive dan terimplementasi nyata.
“Mungkin bagi banyak sekolah tidak begitu memperhatikan, sebenarnya KPK RI itu sudah datang ke sekolah-sekolah bersama tim mereka, ingin sekolah itu ikut berpartisipasi dalam mengimplementasikan pendidikan anti korupsi di sekolah,” jelasnya.
Upaya memasukkan komponen pendidikan anti korupsi dalam rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) antara lain penerapan kebiasaan anti korupsi pada kegiatan sehari-hari seperti prilaku sopan santun, penegakan tata tertib dan kantin kejujuran ternyata dinilai sebagai praktik baik oleh Tim KPK.
“Praktik baik dari semangat dan komitmen anti korupsi melalui kantin kejujuran inilah yang diberikan penghargaan oleh KPK RI,” tegasnya.
Ia memaparkan, melalui kantin kejujuran yang dibuka dengan menjajakan makanan tanpa penjaga, siswa dan juga warga sekolah lainnya melakukan transaksi sendiri, mengambil makanan yang disajikan dan membayar sendiri sesuai harga yang tertera.
“Transaksi dilakukan sendiri, dengan jujur mengambil dan membayar apa yang diambil sesuai dengan harga yang tertera, termasuk menghitung uang kembalian. Praktik baik oleh siswa, jajaran guru dan staf sekolah ini yang memberikan nilai lebih,” jelasnya.
Termasuk penerapan digitalisasi dalam upaya efisiensi biaya operasional alat tulis kantor (ATK), seperti e-Surat yang tidak lagi menghabiskan banyak kertas.
“Selain itu, penerapan transparansi melalui portal jaga-ID sebagai tempat pelaporan kegiatan anti korupsi dengan menugaskan para guru untuk membuat laporan secara rutin. Ini dinilai baik oleh KPK RI sebagai komitmen nyata dalam penerapan semangat anti korupsi,” pungkasnya.(kar/jon)