BANGLI – Aparat Polsek Bangli berhasil menangkap I Wayan Artayasa (43) saat yang bersangkutan beraksi mencuri bawang di Pasar Kidul, Bangli. Pria asal Banjar Tengah, Desa Nyanglan, Kecamatan Banjarangkan Kabupaten Klungkung, Bali itu kini harus berurusan dengan pihak aparat.
Dari penyidikan aparat, Artayasa adalah seorang residivis, pernah terlibat aksi pencurian motor di kampungnya di Nyanglan.
Kapolsek Bangli, Kompol Dwi Puja Rimbawa kepada awak media , Jumat (9/2/2024), menyebutkan terungkapnya kasus ini tidak lepas adanya laporan dari pedagang.
Baca juga : Kapolres Klungkung Musnahkan Puluhan Knalpot Brong, Berpotensi Ganggu Ketertiban Umum
“Pedagang resah pasalnya belakangan sering ada kasus pencurian di Pasar Kidul, ” Kata pria asal Kintamani itu.
Mendapat laporan tersebut, kata Dwi Puja, petugas turun melakukan penyelidikan.
“Hasil penyedikan berbuah manis, tim memergoki pelaku saat melakukan aksi pencurian bawang, ” katanya.
Baca juga : Polres Gianyar Sita 265 Knalpot Brong dan Motor Tak Bertuan
Kapolsek menyampaikan setelah dimintai keterangan pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku juga mengaku telah beberapa kali beraksi di Pasar Kidul. Adapun jenis barang yang dicuri berupa ketan,beras, gula pasir, bawang merah dan bawang putih serta kacang goreng.
“Untuk hasil curian dijual di pasar Klungkung dan Gianyar,” imbuh Dwi Puja.
Atas perbuatanya pelaku disangkakan dengan pasal 362 KUHP jo pasal 64 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.(dus,yan)