KLUNGKUNG– Penggunaan knalpot brong pada motor maupun kendaraan roda empat dinilai berpotensi mengganggu ketertiban umum. Pasalnya suara yang ditimbulkan memekakan telinga (bising).
Kapolres Klungkung AKBP Umar didampingi Kasat Lantas AKP Ni Luh Putu Deniani serta Kasi Humas Iptu Agus Widiono, kepada wartawan Jumat (9/2/2024) mengaku selama ini banyak menerima keluhan masyarakat terkait adanya penggunaan knalpot brong saat berlalu lintas di jalan raya.
Karena itulah pihaknya mengadakan penertiban sejak Desember 2024 hingga awal Februari 2024 di sejumlah tempat di Kabupaten Klungkung. Hasilnya ada 156 knalpot yang tidak sesuai spesifikasi berhasil disita. Motor yang menggunakan knalpot brong ditahan dan pemiliknya langsung diproses hukum.
“Masukan dari masyarakat baik saat sambang maupun jumat curhat mengeluhkan banyak pengendara khususnya roda dua, kadang kompoi atau persiapan kampanye, mengganggu kenyamanan masyarakat karena suaranya bising,” tandas AKBP Umar, Jumat (9/2/2024).
Perwira melati dua ini berjanji bakal terus melakukan penertiban
knalpot brong. Pihaknya juga sudah mensosialisasikan pelarangan penggunaan knalpot brong atau yang tidak sesuai spesifikasi pada kendaraan saat berlalu lintas di jalan raya.
Pun ia menyatakan sudah melakukan pendekatan kepada toko yang menjual knalpot brong maupun bengkel menyarankan agar tidak melayani pembelian knalpot brong atau pemasangan knalpot brong.
“Barang bukti ini akan kami musnahkan sehingga tidak bisa dimanfaatkan lagi,” demikian AKBP Umar.
Kasat Lantas AKP Ni Luh Putu Deniani menambahkan penertiban salah satunya dilakukan di kawasan Pusat Kebudayaan Bali (PKB) wilayah Desa Gunaksa.
“Penertiban ini juga dalam mengamankan masa pelaksanaan kampanye agar berjalan aman dan tertib. Sebab penggunaan knalpot brong berpotensi bisa memicu terjadinya gangguam kamtibmas,” imbuh Deniani. (yan)