DENPASAR – Bertepatan dengan Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) memberikan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Imlek Tahun 2024 bagi pemeluk agama Konghucu yang tersebar di seluruh Indonesia.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali memperoleh Remisi Khusus Imlek 2024 untuk dua orang warga binaan pemasyarakatan beragama Konghucu.
“Remisi diberikan sebagai apresiasi negara bagi narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik,” ungkap Romi Yudianto, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali.
Romi mengatakan pemberian remisi tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor: PAS-200.PK.05.04 Tahun 2024 tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Imlek Tahun 2024 Kepada Narapidana Terkait dengan Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.
“Adapun untuk penerima Remisi Khusus Imlek (RK) tahun 2024 Kanwil Bali sebanyak 2 (dua) orang berasal dari Lapas Kelas IIA Kerobokan, besaran perolehannya 15 hari,” ujarnya.
Pemberian remisi kepada narapidana dan pengurangan masa pidana kepada anak binaan merupakan perwujudan dari pemajuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia sebagai salah satu sarana hukum yang penting dalam rangka mewujudkan tujuan Sistem Pemasyarakatan.
Remisi dan pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana dan anak binaan yang berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, telah menunjukkan penurunan tingkat risiko dan memenuhi syarat lainnya, Selain itu remisi khusus diberikan pada hari besar keagamaan Narapidana dan Anak sesuai dengan agama yang mereka anut. (*/jon)