GIANYAR – Polres Gianyar mengamankan 265 knalpot bising alias brong. Ini hasil penindakan terhadap sepeda motor tak sesuai spesifikasi dengan pelanggaran didominasi kalangan remaja.
Namun, ratusan knalpot tak sesuai spesifikasi pada kendaraan itu hanya disita sementara. Pemilik diizinkan mengambil kembali dengan syarat membuat surat pernyataan untuk tidak menggunakannya lagi.
Kapolres Gianyar AKBP Ketut Widiada, Senin (5/2/2024) mengatakan, ratusan knalpot brong yang diamankan hasil penindakan dari November 2021- 2 Februari 2024.
“167 knalpot brong penindakan dari Polres dan 98 dari Polsek di jajaran Polres Gianyar,”ujar Ketut Widiada.
Menariknya knalpot tersebut sebagian besar ditilang dari speda motor yang kendarai oleh ABG. Selain itu, harga kenalpot tersebut pun cukup malah, dari harga ratusan ribu hingga jutaan rupiah.
Penindakan tilang penggunaan knalpot brong ini dilakukan dari bulan November 2021 sampai dengan 2 Februari 2024.
“Ini kami lakukan sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang peraturan kendaraan bermotor yang beroperasi wajib memenuhi persyaratan ambang batas tingkat kebisingan yakni pasal 210 ayat 1,”jelasnya.
Kemudian, sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 30 tahun 2012 tentang tata cara pemeriksaan kendaraan bermotor oleh petugas kepolisian negara republik indonesia wajib menggunakan alat pemeriksaan, salah satunya alat ukur kebisingan (pasal17 ayat 1 huruf dan ayat 3 huruf d) peraturan menteri negara lingkungan hidup nomor 56 tahun 2019 tentang ambang batas kebisingan kendaraan bermotor tipe baru dan kendaraan bermotor yang sedang diproduksi kubikasi kurang dari 80cc maksimal bisingnya 77 db kubikasi 80cc-175cc maksimal bisingnya 80 db kubikasi diatas 175cc maksimal bisingnya 83 db.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak memasang knalpot tidak sesuai standar di kendarannya, demi kenyamanan kita bersama,” tegasnya.
Selain knalpot brong, Polres Gianyar juga mengamankan tiga sepeda motor tidak dilengkapi TNKB.
“Ada tiga unit dan sejak dua minggu lebih kita amankan sampai sekarang tidak ada yang ngurus. Kita akan cek, siapa pemilik terakhir kendaraan ini,” ujarnya.
Pihaknya mencurigai kendaraan tersebut merupakan hasil kejahatan.
“Masyarakat yang merasa kehilangan motor silakan cek ke Polres. Kita cocokkan surat dengan nomor rangka, tidak dipungut biaya,” tegasnya. (jay)