KLUNGKUNG – Warga Dusun Sente, Desa Pikat, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung,Bali menyampaikan aspirasi kepada DPRD Klungkung dalam paruman yang digelar di Bale Banjar Sente, Jumat (2/2/2024) malam. Pihak DPRD diwakili Ketua Komisi II, I Nengah Ariyanta. Komisi II membidangi masalah pembangunan dan lingkungan.
Terungkap dalam paruman itu, warga merasa ragu dengan komitmen Pemkab Klungkung terkait kesepakatan menutup Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sente paska kebakaran kecuali pembuangan sampah residu. Sebab, praktek di lapangan kata salah seorang warga, Wayan Susila Asmara saat pihak-pihak tertentu membuang sampah ke TPA Sente, selain sampah residu sampah organik dan sampah plastik juga ikut dibuang ke TPA yang sejatinya menurut Susila sudah dalam kondisi overload.
Parahnya praktek ini tidak mampu distop oleh pihak Pemkab Klungkung malah terkesan ada pembiaran.
“Keputusan tahun 2017 mungkin sudah berdasarkan kajian, sehingga diputuskan TPA Sente ditutup. Waktu pertemuan dengan Plt Bupati (Made Kasta), sudah disepakati TPA ditutup kecuali residu itupun sesuai jadwal Rabu dan Sabtu.tapi prakteknya tidak seperti itu. Muncul dari saya ketidakpercayaan kepada pemerintah. Saya berharap dewan mengawal, warga memberi toleransi sampai paling lama sampai tahun 2026,” ungkap Susila Asmara.
Ia juga mengungkapkan kecurigaannya, TPA Sente sengaja dibakar oleh oknum.
“Kalau sudah terbakar, sampah jadi abu dan rata dengan tanah. Lalu lagi bisa dibuang sampah. Ada kecurigaan seperti itu,” ujar Susila.
Susila mengusulkan ada TPA Sente dipasangi pintu gerbang sehingga bisa ditutup diluar jadwal pembuangan sampah residu. Serta minta petugas jaga di TPA Sente diganti.
Susila meminta pemerintah menepati komitmen hanya membuang sampah residu sesuai jadwal dan berusaha secepatnya menemukan tempat alternatif lain untuk membuang sampah residu.
“Sehingga TPA Sente bisa secepatnya ditutup total. Ini karena kondisinya sudah tidak memungkinkan untuk tempat pembuangan sampah,” imbuhnya.
Kelian Banjar Cempaka, Wayan Sudiasa menyarankan Pemkab Klungkung berkoordinasi dengan pengelola TPA di Klating Tabanan, sambil menunggu rencana pembuatan TPA di Desa Timuhun, Kecamatan Banjarangkan.
Bendesa Pangi menuding Pemkab ingkar janji dengan penutupan TPA Sente. Sementara Bendesa Adat Pikat Komamg Puja Sudarsana mengingatkan kembali kalau TPA Sente hanya untuk pembuangan sampah residu dan sifatnya sementara waktu.
Ketua Komisi II, I Nengah Ariyanta berjanji akan membahas aspirasi warga dalam forum dewan.
“Pada Maret ini akan kami bahas dalam rapat koordinasi dengan pihak eksekutif. Kami akab mengawal aspirasi warga,” kata Ariyanta.
Politisi PDIP asal Desa Gunaksa ini pun menyatakan, pihak dewan sudah mendesak eksekutif membuat rancangan anggaran guna memaksimalkan Tempat Olah Sampah Setemoat (TOSS) Gema Santi di Dusun Karangdadi, Desa Kusamba.
“Sehingga tidak lagi membuang sampah ke TPA Sente. Dewan siap mendukung dari sisi kebijakan anggaran,” ujar Ariyanta.
Polemik TPA Sente milik Pemkab Klungkung berkepanjangan. Pasalnya Pemkab sendiri sudah mengeluarkan edaran tahun 2017 TPA Sente ditutup. Namun dalam prakteknya sampah baik sampah perkotaan maupun sampah dari desa-desa lain masih dibuang ke TPA Sente.
Sampai akhirnya sampah di TPA Sente menggunung dan terbakar pada 23 Januari 2024. Pemkab menetapkan kebakaran TPA Sente dalam status siaga darurat selama 14 hari, sejak 27 Januari 2024. (yan)