TABANAN – Selain berhasil mengungkap kasus Narkoba Polres Tabanan melalui Sat reskrim berhasil mengungkap dua kasus pencurian dengan dua tersangka. Kapolres Tabanan AKBP Leo Dedy de Fretes membeber kasus pencurian tersebut kepada awak media, Kamis (25/1/2024).
Kasus pertama yang berhasil diungkapkan dengan tersangka Samsul ( 42) seorang buruh bangunan asal asal Jember Jawa Timur yang melakukan aksi pencurian di di rumah warga di Banjar Puseh, Desa /Kecamatan Kediri yang dalam keadaan kosong. Ternyata tersangka pernah bekerja di rumah tersebut sebagai buruh bangunan.
Pelaku samsul yang sudah tahu kondisi rumah masuk lewat atap rumah dan menguras barang milik korban berupa. Satu unit televisi dua buah laptop, tablet, speaker aktif serta barang bukti lainnya. Televisi ternyata sudah dijual samsul kepada seorang pemulung.
Berdasarkan laporan dari korban, petugas melakukan penyelidikan dan mengetahui kalau tersangka Samsul sedang berada di Banjar Sasih, Batubulan, Gianyar. Petugas langsung menyergap Samsul pada 18 Januari sekitar pukul 22.00 Wita dan membawa ke Polres Tabanan. Samsul mengakui perbuatannya karena terjerat kebutuhan ekonomi. Diapun mangaku menyesal karena akan merasakan bulan puasa dan idul fitri di penjara.
Akibat perbuatanya samsul dijerat dengan pasal 363 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.
Kasus lain yang berhasil diungkap yakni kasus pencurian dengan tersangka Manda (20) asal Banyuwangi yang bekerja sebagai sopir age sari roti milik Ni kadek Tantrida Sumainay Gholib di Jalan ir Soekarno Nomor 1 Dauh Peken, Tabanan. Kejadian berawal Sabtu (16/21/2024) sekitar pukul 04.00 Wita, tersangka Manda masuk kemara majikannya yang tidak terkunci mengambil HP jenis IPhone 11 Promax yang sedang dicharge. Dibawa keluar dan ditaruh di laci ditutupi buku.
Saat majikannya bangun dan menanyakan apakah melihat HP miliknya, tersangka mengaku tidak tahu. Bahkan tersangka bekerja seperti biasa mengantar roti ke pelanggan. Namun sore hari pulang mengantar roti sekitar pukul 16.00 Wita tersangka minta berhenti kerja dengan alasan mau pulang kampung. Tanpa curiga korban mengijinkan dan tersangka kemudian mengambil HP dilaci langhjyfke terminal Mengwi naik bus menuju Ketapang Banyuwangi. Korban kemudian melapor kehilangan HP ke Polres Tabanan.
Pada Sabtu tanggal 13 Januari 2024, petugas petugas mendapatkan informasi tersangka berada di wilayah Ketapang , banyuwangi. Tersangka langsung disergap dan dari saku celananya ditemukan H Iphone 11 Promax milik korban. Tersangka selanjutnya dibawa ke Polres Tabanan dan mengakui perbuatannya mengambil Hp milik majikannya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun.
“Tersangka langsung ditahan dan akan segera dilimpahkan ke kejaksaan,” pungkas Kapolres. (jon)