TABANAN – Peredaran barang haram narkoba jenis sabu di Tabanan ternyata tidak surut. Terbukti dalam bulan Januari 2024 ini, jajaran Resnarkoba Polres Tabanan berhasil mengamankan enam tersangka dan 12,84 gram netto sabu di tiga lokasi yang berbeda.
Kapolres Tabanan AKBP Leo Dedy Defretes saat merilis kasus ini kepada awak media, Kamis (25/1/2024) mengungkapkan, dalam bulan Januari ini, satuan Resnarkoba Polres Tabanan telah berhasil mengamankan enam tersangka termasuk satu orang perempuan dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Keenam tersangka tersebut dengan barang bukti berupa sabu seberat 12,84 gram netto dimanakan dalam tiga kasus berbeda.
Kasus pertama terjadi pada Jumat 5 Januari 2024 lalu sekitar pukul 17.50 Wita di sebuah warung Banjar Ampadan, Desa Tiyinggading, Selemadeg Barat. Petugas mengamankan tersangka yang dipanggil Dewa Toke (51) asal Jembrana yang dikabarkan sering terlibat peredaran sabu. Saat itu petugas mengetahui kalau Dewa Toke datang hendak mengambil buah dan melihat bersangkutan di depan sebuah warung dengan gerak gerik mencurigakan.
Saat itulah petugas melihat tersangka menaruh sesuatu di bawah sebelah tempat duduknya dan disergap petugas. Bersama warga tersangka disuruh mengambil barang tersebut dna ditemukan satu plastik klip berisi sabu seberat 0,35 gram netto dan diakui miliknya.
Akibat perbuatannya Dewa Toke dijerat dengan pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Kasus kedua, petuga mengamankan dua tersangka yakni Made Rob (36) dan Gede (38) pada Sabtu 6 Januari 2024 di depan sebuah bengkel di Banjar Mandung Kangin, Sembung Gede ,Kerambitan sekitar pukul 09.15 Wita.
Petugas melihat dua orang mencurigakan yakni Made Rob dan Gede. Petugas kemudian melakukan penggeledahan. Dari bawah jok motor milik Made Rob Honda Beat Nopol DK 2613 ZU menemukan tiga paket sabu.
Made Rob mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Gede dan Gede membenarkan kalau barang tersebut dibawa dari Gresik, Jawa Timur kemudian diberikan kepada Made Rob dan di truk yang dikemudikan Gede ditemukan satu pipa kaca dalam bungkus rokok.
Made Rob juga mengaku masih memiliki barang haram tersebut di rumahnya di Perumahan Graha Candra Asri Meliling Kangin.
Di rumah Made Rob petugas menemukan satu paket sabu di atas meja, 12 paket sabu dalam dompet , satu timbangan elektrik, , satu toples berisi 11 bendel plastik klip serta barang bukti lainnya.
Dewa Rob juga mengaku telah menempel paket sabu di sepanjang jalan ratna Gang I Tegal belodan dan menemukan barang tersebut. Juga di depan taman SD 2 Dauh peken di banjar Dukuh, Dauh Peken dan di depan sebuah warung.
Total sabu yang berhasil diamankan sebanyak 14,20 gram Bruto atau 12,06 gram netto. Akibat perbuatannya keduanya dijerat pasal berlapis yakni pasal 112 ayat 2 dan 114 ayat 2 UU tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Kasus ketiga terjadi pada Senin, 15 Januari 20924 sekitar pukul 18.00 WIta. Dalam kasus sini petugas mengamankan pasangan kekasih Bayu (26) dan Wina (27) serta Ajik Angga (43) di Perumahan Griya Manik Asri , Senapahan, banjar Anyar, Kediri.
Saat itu petugas melihat tersangka Bayu di depan rumahnya langsung mengajak ke dalam rumah. Dan di sana sudah ada tersangka Wina dan Ajik Angga. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu plastik klip sabu serta barang bukti lainnya dan diakui milik Bayu di atas rak televisi.
Bayu juga mengaku pernah memberi sabu kepada ajik Angga dan diakui pula kalau digunakan bersama-sama. Ketiganya lantas dibawa ke POlres Tabanan dengan barang bukti 0,34 gram netto sabu. Ketiganya dijerat dengan pasal 112 ayat 1 UU 35/2009 tentang narkoba dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
“Keenam tersangka terbukti menyalahgunakan Narkoba sebagai pengguna dan ada yang sebagai pengedar. Kasus ini segera dilimpahkan ke Kejaksaan,” tegas Kapolres Leo Dedy seraya mengimbau masyarakat segera melapor kalau menemukan hal yang mencurigakan terkait narkoba. (jon)