BULELENG – Sidang perkara No. 109/Pid.Sus/2023/PN.Sgr terkait dugaan pencemaran nama baik mantan Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana dengan terdakwa I Nyoman Tirtawan, terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja Kelas IB.
Setelah mendengarkan keterangan 4 orang saksi meringankan (ade charge), pada sidang dengan majelis hakim yang diketuai I Gusti Made Juliartawan didampingi Made Kushandari dan IGA Kade Ari Wulandari kembali memeriksa 4 orang saksi ade charge yang dihadirkan oleh penasehat hukum terdakwa dari Kantor Hukum Garuda Yaksa.
“Saya buka sidang hari ini, silahkan jaksa penuntut dan penasehat hukum terdakwa mengajukan pertanyaan kepada saksi ade charge yang dihadirkan,” tandas IGM Juliartawan saat menyidangkan perkara di Ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, Rabu (24/1/2024).
Menyikapi kesempatan tersebut, IGP Adi Kusuma selaku penasehat hukum terdakwa I Nyoman Tirtawan tak hanya mempertegas surat permohonan penghapusan HPL No 1 Desa Pejarakan yang dibuat oleh saksi Matrama, Marsahid, Abdul Qadir dan Mua’dz Hasan, saksi juga diminta menjelaskan lahan yang digarap dan bentuk perampasan yang terjadi.
“Berdasarkan rekomendasi Bupati Buleleng tahun 2007, saya menggarap lahan seluas 1,7 hektar di Batu Ampar, saya pagari dengan kawat dan tanami jagung. Saat ditinggal ke jawa, tahun 2017 jagung siap panen di makan sapi milik warga, sementara pagar kawat dirusak dan dibakar,” ungkap Abdul Qadir.
Di atas lahan miliknya, kemudian dibangun pos jaga milik PT. Prapat Agung, akses jalan masuk dan sebagian ditembok sehingga tidak bisa bercocok tanam karena ada larangan oleh aparat kepolisian dan satpam.
Pun demikian dengan keterangan saksi Matramo dan Marsahid, tidak bisa menggarap lahan seluas 2 hektar yang diijinkan oleh Bupati Buleleng Putu Bagiada karena dilarang aparat kepolisian dan satpam PT. Dynasti Resort.
“Tanah itu warisan dari orang tua, hasil rabasan kemudian saya pernah lihat ada proyek pengapuran di sana sekitar enam bulan, namun tidak berjalan. Kemudian, tahun 2007 tanah negara tersebut dimohonkan warga masyarakat untuk menjadi hak milik, namun hanya beberapa yang sudah terbit sertipikat,” tandas Marsahid menjawab pertanyaan Isnarti Jayaningsih selaku jaksa penuntut.
Kehadapan majelis hakim, saksi Massahid dan Matramo juga mengaku rugi, tidak bisa menggarap lahan karena dipagari tembok dan dilarang satpam maupun aparat kepolisian untuk melakukan aktifitas pada lahan yang diklaim milik Pemkab Buleleng.
Menyikapi keterangan saksi, IGP Adi Wijaya mengapresiasi tawaran ketua majelis hakim untuk digelarnya pemeriksaan setempat (PS) pada tanggal 26 Januari 2024, namun disanggah penuntut umum dengan usulan agar menghadirkan pihak terkait dari Pemkab Buleleng dan BPN Buleleng.
“Pemeriksaan setempat dilakukan untuk mengetahui secara detail dan pasti objek yang disebut dirampas, untuk membuktikan ada perampasan sesuai fakta dilapangan, karena ini perkara ITE yang harus ada pembuktiannya,” tandas IGM Juliartawan sekaligus minta kesepakatan penuntut umum dan penasehat hukum.
Untuk memenuhi usulan jaksa penuntut dan memberikan kesempatan panitra mengundang pihak terkait, sidang akhirnya ditunda.
“Sidang kita lanjutkan Rabu, 31 Januari 2024 untuk memeriksa saksi ade charge dan untuk pemeriksaan setempat, kita laksanakan Jumat, 2 Februari 2024 mendatang,” pungkasnya.(kar/jon)