JEMBRANA – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Jembrana meringkus empat tersangka pelaku penyalahgunaan narkotika, jenis sabu. Keempat tersangka IKA (36) oknum anggota Satpol PP Jembrana, Dede (32) warga Desa Tegal Badeng, Ari (30) dan BA alias Loleng (50) asal Kelurahan Dauhwaru. Selain keempat pelaku, juga diamankan sejumlah barang bukti narkotika
Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto saat pelaksanaan pers release di Aula Polres Jembrana Selasa (23/1/2024). Satnarkoba Polres Jembrana berhasil mengamankan empat tersangka di tiga tempat yang berbeda.
Salah satu tersangka berinisial IKA, seorang oknum pegawai kontrak Satpol PP yang ditangkap saat melakukan patroli gabungan di Kelurahan Banjar Tengah, Kecamatan Negara.
Para pelaku narkoba ini diancaman hukuman berat 4 tahun penjara. Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap asal-usul narkoba yang mereka bawa.Kapolres mengaku tak mentolerir narkoba, kami tegaskan zero toleransi terhadap narkoba. “Kami tegak lurus dan tabrak yang membeking-bekingi narkoba. Ini merupakan komitmen kami di Polres Jembrana,” tegasnya.
Dengan adanya kasus penyalahgunaan narkotika, Kapolres Tri Purwanto mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran narkoba. Menurutnya, narkoba merupakan ancaman serius bagi bangsa dan negara.
“Kami berharap masyarakat dapat membantu kami dalam memberantas peredaran narkoba di Jembrana. Jika mengetahui adanya peredaran narkoba, segera laporkan kepada kami,” tutupnya. (ara,dha)