BULELENG – Mengawali tahun 2024, Pemkab Buleleng meraih penghargaan berupa Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik tahun 2023 Katagori A dengan nilai 96,38 dari Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Bali. Peningkatan capaian penilaian kepatuhan layanan publik Pemkab Buleleng tahun 2023 antara lain dipengaruhi indikator tambahan standar pelayanan minimal (IPM) dan indeks kepuasan masyarakat (IKM).
“Kita berharap, capaian ini mampu mendorong agar semua pelayanan publik di Kabupaten Buleleng memenuhi standar layanan sehingga kedepa nilainya lebih tinggi lagi,” tandas Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Bali, Ni Nyoman Sri Widhiyantini usai penyerahan penghargaan di Ruang Rapat Utama Kantor Bupati Buleleng, Senin (15/1/2024).
Menyikapi penghargaan tersebut, Ketut Lihadnyana selaku Pj. Bupati Buleleng tidak hanya mengapresiasi sebagai suatu kebanggaan bagi seluruh aparatur pemerintahan, namun juga sekaligus menjadi motiasi seluruh aparatur untuk memberikan layanan terbaik bagi masyarakat.
“Penghargaan atas kepatuhan layanan publik sesuai SK Ketua Ombudsman Republik Indonesia No. 418 tahun 2023 tentang Hasil penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2023 ini memastikan bahwa pelayanan kepada masyarakat yang kita lakukan efektif dan efisien, mencakup berbagai aspek seperti administrasi, pengembangan infrastruktur, peningkatan kualitas SDM dan pemanfaatan digitalisasi pada layanan kepada publik,” terangnya.
Pelayanan publik yang baik, menjadi bagian penting dari sistem tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien sesuai tujuan dari reformasi birokrasi.
“Karena sekarang, semua sudah mengimplementasikan reformasi berdampak sehingga lebih cepat, efektif dan efisien dalam memberikan layanan kepada masyarakat,” pungkasnya.(kar/jon)