BADUNG – Disebutkan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 261 Tahun 2023, jembatan merupakan salah satu lokasi yang dilarang untuk pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).
Namun nyatanya, terpantau pada tiga jembatan di wilayah Kecamatan Kuta dan Kuta Selatan, marak pemasangan bendera partai politik (parpol).
Ketua KPU Badung, IGKG Yusa Arsana Putra mengatakan, pihaknya sesungguhnya sudah sempat menindaklanjuti hal tersebut. Namun pihak pemasang berkilah, bahwa itu tidak dipasang di bagian jembatannya. Melainkan hanya pada bagian pinggir jembatan saja.
“Kadang teman-teman berkreasinya begitu. Kan ini tidak di jembatan, kan ini di pinggir jembatan,” bebernya dihubungi Rabu (10/1/2024).
Ranah pengawasannya, kata dia, sesungguhnya berada di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Sementara pihaknya di KPU, adalah membuatkan regulasinya saja.
“Tapi kami tidak mau lempar-lemparan ke Bawaslu dan juga ke Satpol PP. Kami tetap berkomunikasi, setiap bertemu dengan parpol kami mohon di masa kampanye yang singkat ini agar digunakan dengan sebaik-baiknya. Tidak mengganggu ketertiban, suasana keasrian kota, dan lain sebagainya. Itu saja yang bisa kami lakukan,” ungkap pria asal Jimbaran tersebut.
Pihak parpol, diharapkan bisa memahami hal tersebut. Dan melakukan pemindahan APK secara mandiri.
“Komunikasi dengan teman-teman parpol selalu kami lakukan. Tetapi memang tidak mengkhusus soal di jembatan itu,” imbuhnya sembari mengaku akan melakukan komunikasi kembali dengan pihak parpol, bahwa pemasangan bendera di railing jembatan pada saat ini sedang mendapat perhatian dari berbagai pihak. (adi,dha)