BULELENG – Polres Buleleng melalui Unit IV Satreskrim tangani dua kasus dugaan persetubuhan terhadap anak dibawah.
Selain melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengajukan permohonanan visum et repertum ke RSUD Buleleng, penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi termasuk saksi korban maupun saksi terlapor dan segera melaksanakan gelar perkara untuk menentukan proses hukum lebih lanjut.
“Iya, benar penyidik Unit IV Satreskrim sedang menangani dua kasus persetubuhan yang terjadi di salah satu penginapan di Pulau Obi dan yang satunya lagi di wilayah Kecamatan Banjar,” ungkap Kasihumas Polres Buleleng AKP I Gede Dharma Diatmika usai apel pimpinan di Mapolres Buleleng, Senin (8/1/2023).
Mantan Kanireskrim Polsek Kota Singaraja ini memaparkan untuk kasus dugaan persetubuhan dengan korban berusia 10 tahun dan terduga pelaku berinisial KS (49) , penyidik telah melakukan olah TKP dan memeriksa saksi korban dan juga terlapor.
“Terhadap kasus yang terjadi Senin, 25 Desember 2023 sekira pukul 21.30 Wita di wilayah Kecamatan Banjar penyidik juga telah mengajukan visum et repertum dan segera melaksanakan gelar kasus untuk bisa meningkatkan proses hukum terhadap kasus, dari penyelidikan ke penyidikan,” jelasnya.
Termasuk penetapan terlapor yang menyetubuhi korban sebanyak 3 kali dengan modus mengimingi, memberi korban uang sebanyak Rp 3.000 untuk melakukan persetubuhan.
Demikian juga terhadap kasus dugaan persetubuhan yang mengarah pada kekerasan seksual terhadap seorang gadis berusia 18 tahun beralamat di Kecamatan Kubutambahan.
“Terhadap kasus yang terjadi Selasa, 12 Desember 2023 saat korban hendak pulang kampung, penyidik telah memeriksa saksi, olah TKP di salah satu penginapan di Jalan Pulau Obi Kelurahan Banyuning dan mengajukan visum et repertum ke RSUD Buleleng,” terangnya.
Setelah meminta keterangan saksi terlapor pada Senin (8/1/2023), penyidik segera melaksanakan gelar kasus untuk menentukan proses hukum lebih lanjut.
“Termasuk penetapan status hukum terlapor yang menyetubuhi korban dengan modus balas jasa mengantar pulang ke Kubutambahan, namun justru menyetubuhi korban pada salah satu penginapan di Pulau Obi menjadi tersangka,” pungkasnya. (kar/jon)