BADUNG – 335 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Bali mendapatkan remisi di hari perayaan Natal 2023, Senin (25/12/2023). Sebanyak 5 orang diantaranya, bahkan dinyatakan langsung bebas.
Jumlah tersebut terdiri dari 125 orang narapidana Lapas Kelas IIA Kerobokan, 18 orang narapidana Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan, 102 orang narapidana Lapas Narkotika Kelas IIA Bangli, 13 orang narapidana Lapas Kelas IIB Karangasem, 10 orang narapidana Lapas Kelas IIB Tabanan, 6 orang narapidana Lapas Kelas IIB Singaraja, 4 orang narapidana LPKA Kelas II Karangasem, 8 orang narapidana Rutan Kelas IIB Klungkung, 32 orang narapidana Rutan Kelas IIB Bangli, 8 orang narapidana Rutan Kelas IIB Gianyar, dan 9 orang narapidana Rutan Kelas IIB Negara.
“Dari total narapidana yang menerima remisi, 35 orang adalah WNA (Warga Negara Asing),” sebut Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali, Romi Yudianto.
Untuk diketahui, dari 335 narapidana yang menerima remisi, 330 orang di antaranya mendapatkan remisi khusus I, yaitu pengurangan masa hukuman. Sementara 5 orang sisanya, mendapatkan remisi khusus II dan langsung bebas.
“Dua dari lima orang yang langsung bebas itu adalah WNA. Satu merupakan narapidana Lapas Kerobokan asal Rusia, dan satu lagi adalah narapidana Lapas Narkotika Bangli asal Amerika Serikat. Kami akan segera melaksanakan proses pendeportasian terhadap keduanya,” sambungnya.
Dijelaskan Romi, pemberian remisi tersebut merupakan bentuk penghargaan dan pemenuhan hak yang diberikan negara kepada narapidana. Yakni kepada mereka yang telah menjalani masa tahanan paling sedikit enam bulan, dengan berkelakuan baik selama masa pembinaan.
“Tentunya remisi ini diberikan kepada WBP yang sudah memenuhi kriteria dan ketentuan sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan,” sebutnya.
Pemberian remisi tersebut diharapkan dapat menjadi motivasi bagi narapidana untuk terus berperilaku baik dan mengikuti program pembinaan dengan baik. Selain itu, remisi juga diharapkan dapat menjadi momen bagi narapidana untuk merefleksikan diri dan bertobat. “Remisi Natal ini merupakan salah satu bentuk apresiasi dan penghargaan dari negara kepada narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku dan kemauan untuk memperbaiki diri,” pungkasnya. (adi,dha)