BULELENG – Sidang perkara No. 109/Pid.Sus/2023/PN.Sgr terkait dugaan pencemaran nama baik mantan Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana dengan terdakwa I Nyoman Tirtawan, terus bergulir di Pengadilan Negeri Singaraja Kelas IB.
Pada persidangan dengan majelis hakim diketuai IGM Juliartawan didampingi Made Kushandari dan IGA Kade Ari Wulandari, Penasehat Hukum (PH) terdakwa mengapresiasi kesaksian Kepala Kantor BPN Kabupaten Buleleng Agus Apriawan, staf seksi penangendalian dan penanganan sengketa Kantah BPN Buleleng Belana Saraswati dan Ketut Yasa dengan memohon majelis hakim menggelar sidang lokasi.
“Memperhatikan keterangan saksi yang diajukan penuntut umum, kami dari kuasa hukum terdakwa mohon perkenan majelis hakim untuk menggelar sidang lokasi,” tandas I Gusti Putu Adi Kusuma pada persidangan di Ruang Candra Pengadilan Negeri Singaraja, Selasa (19/12/2023).
Sidang lokasi, kata Adi Kusuma dari Kantor Hukum Garuda Yaksa dimohonkan untuk mengetahui kondisi fakta dilapangan terkait objek, lahan HPL No 1/Desa Pejarakan tahun 1976 yang diakui saksi ada perbedaan dengan HPL Pengganti No 1/Desa Pejarakan tahun 2020 yang diterbitkan berdasarkan permohonan pihak yang diberikan kuasa oleh Bupati Buleleng.
“Sehingga jelas lahan mana tumpang tindih dengan SHM atas nama warga masyarakat yang diterbitkan berdasarkan SK Mendagri No. 171/HM/DA/82 sesuai permohonan Bupati dan Kepala BPN Buleleng pada tahun 1982, termasuk objek perampasan yang dimaksud klien kami sehingga diadukan dalam perkara ITE, sebagaimana keterangan saksi Ketut Yasa terkait adanya tembok dan plang asset Pemkab Buleleng,” tegasnya.
Menyikapi permohonan PH terdakwa, IGM Juliartawan selaku Ketua Majelis Hakim menyatakan akan mempertimbangkan permohonan sidang lokasi dan menunda sidang untuk dilanjutkan, Selasa (2/1/2024) dengan agenda pemeriksaan 3 orang saksi yang diajukan penuntut umum. (kar/jon)