KLUNGKUNG – Penyidik pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung melimpahkan berkas perkara kasus dugaan korupsi keuangan LPD Bakas,Kecamatan Banjarangkan berikut tersangka I Made Suerka (50) kepada Jaksa Penuntut Umum, Senin (18/12/2023).
Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, tersangka yang juga ketua LPD Bakas langsung digiring ke mobil tahanan. Suerka dijebloskan ke balik terali besi, penahanannya dititip di Rutan Klungkung.
Sebelum dinaikkan ke mobil tahanan, tersangka dihadirkan dalam konferensi pers oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Klungkung Lapatawe B Hamka. Lapatawe membeberkan perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka.
Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung Lapatawe B Hamka (dua dari kanan) memberi keterangan pers terkait kasus korupsi keuangan LPD Bakas, Kecamatan Banjarangkan, Senin (18/12/2023)
Tersangka IMS telah merealisasi kredit baik di luar maupun di dalam Desa Bakas tanpa mengindahkan prinsip kehati-hatian pengelolaan LPD yaitu merealisasi kredit tanpa jaminan, merealisasi kredit yang jaminannya lebih kecil nilainya dari pada jumlah kredit yang direalisasi.
Merealisasi kredit kepada nasabah di luar Desa Bakas tanpa adanya perjanjian kerjasama antar desa, mengubah catatan dalam buku kas, menjadikan nominal dalam neraca percobaan yang dilaporkan seolah-olah LPD Desa Bakas dalam keadaan sehat.
“Mengambil alih tugas-tugas dari prajuru LPD lain dan karyawan LPD sehingga dalam proses pengambilan keputusan mutlak ada pada diri tersangka, menunjuk petugas analisa kredit secara lisan, menguasai kunci brankas LPD,” beber Lapatawe didampingi Kasi Pidana Khusus Putu Iskadai Kekeran dan Kasi Intel Nyoman Triarta Kurniawan.
Akibat perbuatan tersangka telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 12.663.813.214, sebagaimana penghitungan kerugian keuangan negara dari Kantor Akuntan Publik Dwi Haryadi Nomor: 00014/2.1327/LAP-PKK/11/1723-1/0/VIII/2023.
Tersangka Suerka disangkakan pasal, Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Tersangka ditahan selama dua puluh hari kedepan,” ujar Lapatawe. Iskadi Kekeran menambahkan, sebagian uang LPD digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka. (yan)