GIANYAR – 30 orang tahanan kepolisian dan kejaksaan mengikuti penyuluhan hukum di Rutan Kelas II B Gianyar. Mereka diberikan pemahaman bantuan hukum yang berhak didapatkan oleh setiap warga negara.
Penyuluhan menghadirkan narasumber dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) APIK, yakni Ni Luh Putu Nilawati, I Nyoman Suarmika, I Wayan Sugita, dan I Kadek Diva Hari Sutara.
Ni Luh Putu Nilawati menyebutkan, semua warga negara berhak diperlakukan sama di hadapan hukum. Termasuk warga yang miskin sekali pun. Akses untuk mendapatkan keadilan dan jaminan adanya proses dan pelayanan hukum dari sistem peradilan, yang harus selalu dijamin oleh negara.
Pemberian bantuan hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara Cuma-Cuma/gratis kepada Penerima Bantuan Hukum.
“Pemberi Bantuan Hukum adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan Bantuan Hukum berdasarkan UU 16 Tahun 2011 (litigasi dan nonlitigasi),” ujarnya.
Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin/ tidak mampu baik secara finansial dan keilmuan yang sedang menghadapi masalah hukum. Ditandai dengan surat keterangan miskin dari lurah atau kepala desa setempat.
“Syarat ini mutlak harus dimiliki,” ujarnya.
Tujuan dari bantuan hukum ini untuk menjamin dan memenuhi hak bagi penerima bantuan hukum dalam mendapatkan akses keadilan.
Mewujudkan hak konstitusional setiap warga negara untuk mendapatkan perlakuan yang sama di depan hukum.
Menjamin kepastian penyelenggara bantuan hukum dilaksanakan secara merata di seluruh wilayah negara Indonesia. Mewujudkan peradilan yang efektif, efisien dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Meski demikian kita harapkan semua masyarakat tak ada yang melakukan pelanggaran hukum,” pungkasnya. (jay)