DENPASAR – Pemerintah Provinsi Bali melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Sumber Daya Mineral (SDM) Provinsi Bali mengumumkan secara resmi besaran upah minimum provinsi (UMP) Tahun 2024 mendatang. Sesuai surat Keputusan Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya telah memutuskan UMP Bali sebesar Rp 2.813.672.
Keputusan tersebut diatur dalam surat keputusan nomor : 979/03-M/HK/2023. Keputusan tersebut juga telah ditandatangani per 17 Nopember 2023 dan mulai diberlakukan 1 Januari 2024.
Sementara upah minimum kabupaten kota (UMK) tahun 2024 mendatang juga telah diumumkan, bernomor B. 23.569/18051/IV/DISNAKER ESDM tentang Upah Minimum Kabupaten Kota se Bali.
Dalam pengumumam tersebut Kepala Dinas Ketetenagakerjaan dan Sumber Daya Mineral, Ida Bagus Setiawan menyampaikan berdasarkan keputisan Gubernur Bali nomor :99/03-M/HK/2023 tertanggal 28 Novermber tahun 2023, tentang upah minimum kabupaten kota tahun 2024.
Kadisnaker Ida Bagus Setiawan menyampaikan dalam pengumuman tersebut bahwa ditetapkan besaran upah minimum kabupaten kota yakni; Kabupaten Badung sebesar Rp 3.318.628,06, Kota Denpasar sebesar Rp 3.096.823, Kabupaten Gianyar sebesar Rp 2.928.713 dan Kabupaten Tabanan sebesar Rp 2.913.164,74.
Kadisnaker dan SDM Provinsi Bali Ida Bagus Setiawan menyampaikan, upah minimum kabupaten kota seperti yang tersebut dalam point 1 pengumuman ini, mulai berlaku per 1 Januari 2024.
“Bagi kabupaten kota yang nilai upahnya tidak tercantum dalam pengumuman ini, maka upah minimum yang berlaku adalah upah minimum Provinsi tahun 2024,”pungkasnya. (arn/jon)