TABANAN – Polres Tabanan tidak henti-hentinya melakukan focus group discussion (FGD) dalam upaya menciptakan pemilu yang aman dan kondusif. Giliran kegiatan serupa digelar di Bali Outbound & Farmstay (BOF) Banjar Baturiti Kaja, Desa/Kecamatan Baturiti, Tabanan, Rabu (22/11/2023).
FGD tersebut dihadiri Kapolres Tabanan diwakili Wakapolres Tabanan Kompol I Gede Made Surya Atmaja Putra, Komisioner KPU Tabanan Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih,Parmas dan SDM Ni Putu Suaryani, Anggota Bawaslu Tabanan I Made Winarya serta undangan lai baik dari tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama serta perwakilan dari desa.
Juga dihadiri Ketua PAC PDIP Baturiti, Ketua PK Partai Demokrat Baturiti, Ketua PAC Partai Nasdem, Ketua PK Partai Golkar, Ketua PAC Partai Gerindra.
Kapolres Tabanan dalam sambutan yang dibacakan Wakapolres Tabanan mengajak semuanya undangan memanjatkan puji dan syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa/Ida Sang Hyang Widhi Wasa karena atas berkah dan karunia-Nya, .
Kompol Surya Atmaja juga mengucapkan terima kasih kepada Ketua KPU, Ketua Bawaslu dan Kasatpol PP atau yang mewakili dan apresiasi kepada para undangan yang hadir dalam kegiatan focus group discussion (FGD) atas partisipasinya dalam menjaga stabilitas kamtibmas yang tetap kondusif di wilayah kecamatan Baturiti.
“Semoga melalui kegiatan FGD ini, kita dapat menyamakan visi dan misi dalam mengamankan dan menyukseskan penyelenggaraan pilkada pada tahun 2024,” katanya seraya menyerahkan sembako kepada seluruh undangan FGD.
Komisioner KPU Tabanan Ni Putu Suaryani memaparkan Dasar Hukum Pemilu, Tahapan Persiapan Pemilu meliputi,Perencanaan program dan anggaran, Penyusunan peraturan penyelenggara Pemilihan, Pembentukan PPK,PPS dan KPPS, Pembentukan panwas Kab/Kota, PPL dan pengawas TPS, Penyerahan daftar penduduk potensial Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
Persyaratan Calon, Pendaftaran Calon Gubernur, Calon Gubernur dan Calon Walikota, Ketentuan Kampanye Partai Politik dimulai dari tanggal 28 November 2023 s/d 10 Februari 2024 dengan ketentuan yang diatur oleh KPU dan Bawaslu.
Komisioner Bawaslu Tabanan I Made Winarya menyampaikan Pengertian Peserta Pemilu adalah partai politik untuk pemilu anggota DPR, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, perseorangan untuk pemilu anggota DPD, dan pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik untuk pemilu Presiden dan Wakil Presiden dan pengertian penyelenggara pemilu yang terdiri dari KPU, Bawaslu dan DKKP.
Dijelaskan pula tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilu tahun 2024 yaitu, Tanggal 14 Juni 2022 s/d 14 Juni 2024 Perencanaan Program dan Anggaran, Tanggal 14 Juni 2022 s/d 14 Desember 2023 Penyusunan Peraturan KPU, Tanggal 14 Oktober 2022 – 21 Juni 2023 Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih, Tanggal 29 Juli 2022 – 13 Desember 2022 Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu.
Tanggal 14 Desember 2022 – 14 Februari 2022 Penetapan Peserta Pemilu, Tanggal 14 Oktober 2022 – 9 Februari 2023 Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan, Tanggal 6 Desember 2022 – 25 November 2023 Pencalonan DPD, Tanggal 24 April 2023 – 25 November 2023 Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Tanggal 19 Oktober 2023 – 25 November 2023 Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, Tanggal 28 November 2023 – 10 Februari 2024 masa Kampanye Pemilu, Tanggal 11 Februari 2024 – 13 Februari 2024 Masa Tenang, Tanggal 14 Februari 2024 – 15 Februari 2024 Pemungutan dan Penghitungan Suara, Tanggal 15 Februari 2024 – 20 Maret 2024 Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara.
Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD kabupaten/kota Pengucapan Sumpah/Janji DPRD kabupaten/kota. Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD provinsi Pengucapan Sumpah/Janji DPRD provinsi, Tanggal 1 Oktober 2024 Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD, Tanggal 20 Oktober 2024 Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden. Juga disampaikan metode kampanye sesuai dengan UU pemilu Pasal 275 UU No. 7/2017.
Dalam sesi tanya jawab sebagai akhir kegiatan, banyak harapan yang disampaikan tokoh masyarakat Baturiti. Seperti disampaikan I Made Berata yang memohon selama tahapan pemilu agar dapat dilaksanakan dengan damai dan riang gembira.
Sedangkan dari I Wayan Jelada menyampaikan bahwa tempat dan waktu pemasangan Baliho agar dibuatkan regulasi yang jelas dan harus berkoordinasi dengan prajuru Desa Adat setempat. (jon)