TABANAN – Untuk kesekian kalinya, Kejaksaan Negeri ( Kejari) Tabanan menyelesaikan perkara tindak pidana umum secara damai lewat restorative justice (RJ). Kasus terakhir yang diselesaikan lewat RJ yakni kasus penggelapan uang perusahaan dengan tersangka I Gede Nuarta Putra di Griya RJ Kantor Camat Selemadeg Timur, Rabu (22/11/2023).
Dalam kesepakatan tersebut, Kejari Tabanan Ni Made Herawati didampingi Kasi Pidum I Dewa Gede Putu Awatara memimpin langsung proses restorative justice tersebut. Diawali dengan paparan terkait kasus dengan tersangka I Gede Nuarta Putra mantan karyawan Indomaret, Megati, Selemadeg Timur
“Dapat disampaikan kasus posisi perkara ini bahwa tersangka I Gede Nuarta Putra, Sabtu tanggal 13 Agustus 2022 sampai dengan Senin tanggal 5 September 2022 bertempat di toko Indomaret Megati di Jalan Yudistira no. 26, Selemadeg timur, Tabanan,” ungkapnya.
Tersangka bekerja sebagai karyawan toko sejak Desember 2020 dengan jabatan I-Delivery Crew yang mempunyai tugas dan tanggung jawab melakukan pengantaran barang dari toko telah dipesan konsumen baik melalui aplikasi klik Indomaret ataupun wa serta menerima pembayaran tersebut.
Tersangka menyerahkan uang hasil penjualan ke kasir toko Indomaret. Namun tersangka tidak menyetorkan uang hasil penjualan dengan tidak melakukan input barang yang telah terjual melalui aplikasi klik indomaret ataupun wa yang dipesan konsumen.
“Tersangka hanya menyetorkan sebagian uang dari hasil penjualan ke kasir setelah melakukan pengantaran barang dan setengah lagi diambil oleh tersangka untuk keperluan pribadi. Selain itu, uang tersebut juga digunakan untuk menutup uang penjualan barang Indomaret yang dihilangkan tersangka, digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membayar barang yang diambil dari satu toko ke toko yang lain (toko Indomaret),” jelasnya.
Akibat kejadian tersebut, pihak toko Indomaret diwakili saksi korban/pelapor I Nyoman Purnayasa mengalami kerugian sebesar Rp 36.986.300.
Berdasarkan pasal 5 ayat (1), ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, surat edaran nomor : 01/e/ejp/02/2022 dan Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum nomor: B-2453/e/ejp/09/2022, tanggal 20 September 2022, perihal pengendalian dan penghentian penuntutan perkara tindak pidana berdasarkan restorative justice adapun proses hingga pelaksanaan restorative justice sampai dinyatakan dihentikannya penuntutan berdasarkan Keadilan restoratif.
Proses RJ diawali dengan dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik Polres Tabanan kepada JPU 6 November 2023. Selanjutnya berdasarkan surat perintah Kejari Tabanan RJ-1, jpu selaku fasilitator melaksanakan upaya perdamaian dengan menawarkan kepada tersangka dan korban untuk berdamai.
“Atas tawaran tersebut para pihak sepakat dilakukan musyawarah perdamaian yang ditindaklanjuti dengan proses perdamaian dengan menghadirkan tersangka, korban, pendamping, perwakilan tokoh agama, adat, dan masyarakat bersepakat untuk berdamai 9 NOvember di Griya RJ, Kantor Camat Seltim,” sebutnya.
Dengan adanya kesepakatan damai tersebut, Kajari Tabanan didampingi Kasi Pidsus melaksanakan paparan terkait permohonan penghentian penuntutan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan disetujui penghentian penuntutan oleh Kejagung berdasarkan keadilan restoratif.
“Saya selaku Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan telah mengeluarkan surat ketetapan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restorative nomor : B-2660/N.1.17/EOH.2/11/2023 tanggal 21 november 2023 dengan menghentikan proses penuntutan saudara I Gede Nuarta Putra dan mengembalikan saudara I Gede Nuarta Putra kepada keluarga dan masyarakat untuk dapat kembali kehidupan yang semula,” pungkasnya.
Sementara Nuarta Putra didampingi ibu dan keluarga nampak sangat bersyukur dan mengucapkan terima kasih kepada Kajari Tabanan karena kasusnya bisa diselesaikan secara RJ. Dia Pun berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya. (jon)