BULELENG – Sidang perkara No. 109/Pid.Sus/2023/PN.Sgr terkait dugaan pencemaran nama baik mantan Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana dengan terdakwa I Nyoman Tirtawan, terus bergulir di Pengadilan Negeri Singaraja Kelas IB.
Pada persidangan dengan majelis hakim yang diketuai IGM Juliartawan didampingi Made Kushandari dan IGA Kade Ari Wulandari, JPU maupun kuasa hukum terdakwa diberikan kesempatan untuk bertanya kepada saksi pelapor/korban, yang lebih banyak mengatakaan tidak tahu tentang HPL No 1 Desa Pejarakan.
“Kami persilahkan kepada JPU dan kuasa hukum terdakwa untuk mengajukan pertanyaan kepada saksi dan saksi silahkan jawab pertanyaan yang diajukan, sesuai sepengetahuan saudara,” tandas IGM Juliartawan saat menyidangkan perkara di Ruang Candra Pengadilan Negeri Singaraja, Senin (6/11/2023).
Menyikapi kesempatan yang diberikan majelis hakim, IGP Adi Kusuma, Eko Sasi Kirono dan Made Sutrawan selaku kuasa hukum terdakwa dari Kantor Hukum Garuda Yaksa tidak hanya bertanya, tapi juga menunjukan sejumlah dokumen antara lain rekomendasi Menkopolhutham Republik Indonesia No. : B-277/HK.00/10/2023 tertanggal 18 Okrober 2023 kepada Mendagri, Menteri ATR/BPN dan Kapolri terkait penyelesaian kasus Batu Ampar, LHP BPK Republik Indonesia Perwakilan Denpasar tahun 2019 dan copy HPL No 1/Desa Pejarakan tahun 1976 dan HPL Pengganti No 1/Desa Pejarakan tahun 2020.
“Saya tidak tahu (terkait HPL No 1/Desa Pejarakan,red) karena sudah memberi kuasa kepada Sekda untuk menginventarisir aset Pemkab secara general sesuai rekomendasi BPK RI,” tandas saksi Suradnyana menanggapi pertanyaan kuasa hukum terdakwa.
Selaku saksi pelapor/korban, Suradnyana juga mengaku tidak mengetahui satu persatu asset Pemkab Buleleng yang telah di inventarisir secara general oleh Sekda melalui Bidang Asset Daerah pada BPKAD Buleleng.
“Saya tidak tahu mana-mana saja asset Pemkab, yang saya tahu asset Pemkab Buleleng di Desa Pejarakan dikerjasamakan dengan pihak ketiga dengan PT. Prapat Agung dan Dinasty Resort, itu sejak bupati sebelumnya dan menguntungkan Pemkab Buleleng,” tukas Suradnyana menanggapi pertanyaan majelis hakim.
Ia juga menegaskan laporan tentang pencemaran nama baik dilakukan karena merasa dirugikan dengan kata-kata ‘telah melakukan perampasan’.
“Saya pernah diundang Polres Buleleng untuk restorative justice (RJ), namun saya tidak mau dan minta dilanjutkan,” tandasnya.
Selaku pelapor, mantan Bupati Buleleng periode 2012-2017 dan 2017-2022 ini menyatakan fokus pada materi di facebook tentang kata-kata terdakwa yang menyatakan ‘perampasan tanah’.
“Saya fokus pada materi di facebook tentang kata-kata saya merampas tanah, itu saja intinya. Masalah hak tanah dan sebagainya, Pemkab punya urusan, kalau tidak puas gugat Pemkabnya, kan gitu saja, bukan urusan saya. Jadi private saya diserang sebagai pribadi, dibilang merampas itu saya tidak terima,” tegasnya.
Sementara terdakwa Nyoman Tirtawan menyikapi keterangan saksi pelapor/korban tidak sesuai dengan fakta yuridis yang ada.
“Apa yang diklaim asset Pemkab Buleleng melalui Putu Agus Suradnyana, yang namanya HPL itu hak pengelolaan, bukan hak pemilik dan tidak bisa dijadikan sebagai asset, kita harus buka diksi itu. Jangan buat, maaf, sebagai kebodohan sebagai pengelola mengaku sebagai pemilik,” tandasnya.
Ia berharap, publik dan majelis hakim mengetahui apa yang diklaim Pemkab Buleleng melalui Bupati Putu Agus Suradnyana adalah sebuah pengakuan fiktif, karena HPL adalah hak pengelola/penggarap bukan pemilik dan pada lokasi sudah ada SHM milik warga berdasarkan SK Mendagri.
“Apalagi HPL diatas SHM, HPL No 1/Desa Pejarakan tahun 2020 terbit diatas bidang SHM atas nama Nyoman Parwata dan banyak berdasarkan SK Mendagri, jadi secara prinsip terbitnya HPL Pengganti No 1/Desa Pejarakan tahun 2020 yang tidak sesuai SOP inilah yang kami katakan perampasan, dengan menyalahgunakan wewenang,” tegasanya.
Dikatakan bodong karena, terbit tahun 2020 namun surat ukurnya tahun 1971, menghapus dan menghilangkan SHM milik masyarakat yang ada diatasnya dan GS-nya disebut tanah negara, namun faktanya tanah milik.
“Dan ini sudah dalam proses hukum di Polda Bali dan segera dilakukan pengecekan lapangan,” tandas Tirtawan siap hadir pada persidangan yang ditunda untuk dilanjutkan pada tanggal 20 November 2023. (kar/jon)