TABANAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan pada tahun 2023 ini mengajukan tiga buah kasus untuk dapat diselesaikan dengan cara restorative justice (RJ). Namun hanya satu kasus yang disetujui dan dua kasus lagi ditolak dengan berbagai alasan.
Kasi Pidum Kejari Tabanan I Dewa Gede Putu Awatara didampingi kasi Intel I Gusti Ngurah Anom Sukawinata di sela-sela peresmian Griya Restorative Justice di kantor Camat Kediri, Rabu (1/11) mengungkapkan, selam tahun 2023 ini, pihaknya mengajukan tiga kasus untuk dapat diselesaikan lewat restorative justice (RJ).
“Kami ajukan tiga kasus , namun hanya satu yang disetujui Kejagung, dua kasus ditolak,” ungkapnya dewa Awatara yang akrab dipanggil Dewok.
Dua kasus yang ditolak untuk diselesaikan secara RJ kata Dewok, seperti salah satu kasus karena pelaku dianggap merencanakan kejahatannya. Sementara satu kasus lagi, tersangka dan pelapor sepakat damai namun pelapor minta ganti rugi Rp 20 Juta tidak disanggupi tersangka.
“Jadinya hanya satu kasus yang sudah selesai lewat RJ,” tegasnya.
Dewok menjelaskan, sebuah kasus bisa diusulkan untuk diselesaikan lewat Restorative Justice (RJ) yang utama yakni kedua belah pihak tersangka maupun pelapor sepakat berdamai. Hukumannya tidak lebih dari 4 tahun dan denda dibawah Rp 5 juta.
“Terpenting tersangka bukan residivis,” tandasnya.
Terkait dengan pembentukan Griya RJ Adhyaksa di masing-masing kecamatan, diharapkan dapat mempermudah bagi masyarakat ketika ada kasus yang diajukan penyelesaian restorative justice.
Jadi tidak harus datang ke Kantor Kejari Tabanan. Apalagi Polseknya dekat sehingga akan memudahkan.
“Ini upaya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Bukan hanya soal penyelesaian perkara, masyarakat bisa melakukan konsultasi hukum bahkan jadi ruang sosialisasi,” bebernya.
Diakui, di Griya Restorative Justice ini, tidak selalu ada petugas yang standby. Petugas akan datang ketika ada yang harus diselesaikan atau dikerjakan.
“Tidak terus menerus, menyesuaikan dengan kebutuhan,” pungkasnya. (jon)