JEMBRANA- Menjelang tahapan kampanye Bawaslu Kabupaten Jembrana mengimbau kepada para calon anggota legislatif (Caleg) dan partai politik peserta Pemilu yang akan berkontestasi di Pemilu tahun 2024 agar menaati aturan saat berkampanye.
Hal tersebut diungkapkan anggota Bawaslu Bali, I Nyoman Gede Putra Wiratma , pada saat menghadiri acara konsolidasi Penguatan Kelembagaan Bawaslu Jembrana Kepada Peserta Partai Politik Se-Kabupaten Jembrana, Bertempat di Lesehan Ikan Bakar Taman Ujung, Desa Perancak, Selasa (24/10/2023).
Lebih lanjut Wiratma menegaskan kerap kali ketidaktahuan aturan saat berkampanye ini, nantinya dimanfaatkan oleh individu maupun kelompok untuk mencari celah melakukan pelanggaran. Sedangkan peraturan Pemilu 2024 masih sama dengan Pemilu 2019, yaitu Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Saya tegaskan kembali kepada Caleg dan Parpol untuk Undang-undang yang digunakan Pemilu 2024 masih sama dengan undang-undang Pemilu 2019, tata cara penanganan kasusnya pun sama” ujarnya.
Ditempat yang sama, Ketua Bawaslu Jembrana, Made Widiastra, menyampaikan Bawaslu sampai saat ini selalu mengedepankan pencegahan tanpa mengabaikan penindakan, penting ini dilakukan oleh Bawaslu untuk mencegah terjadinya pelanggaran di setiap tahapan yang sudah berjalan maupun yang belum berjalan.
“Harapan saya Pemilu 2024 berjalan dengan sukses, Pemilu bukan hanya milik Penyelenggara ,Partai Politik dan Peserta Pemilu, melainkan tanggung jawab kita semua.” tegas Widiastra di hadapan pimpinan partai Politik Se-Kabupaten Jembrana.
Hadir Dalam konsolidasi penguatan kelembagaan Bawaslu Jembrana kepada peserta partai Politik, Anggota Bawaslu Jembrana, Pande Made Ady Muliawan, diikuti Koordinator Sekretariat Bawaslu Jembrana I Putu Gili Astika, Pimpinan partai politik Se-Kabupaten Jembrana, Kepala Organisasi Pemerintahan Daerah (OPD) terkait, dan tokoh agama.(arn/jon)