KUTA – UPTD Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai dan Kelompok Nelayan Wanasari Tuban melakukan penandatanganan kerja sama, Kamis (12/10/2023). Kerja sama yang terjalin, yakni dalam hal kemitraan konservasi area hutan mangrove.
Kepala UPTD Tahura Ngurah Rai, I Ketut Subandi menjelaskan, pemberdayaan masyarakat sesungguhnya sudah ada pada tahun 2012 silam. Yakni melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).
“Kami memberi ruang mereka untuk ikut bersama mengelola kawasan melalui pola kemitraan konservasi. Ini diatur dalam Peraturan Dirjen P6 2017 kalau tidak salah,” ungkapnya.
Itupun katanya merupakan implementasi dari bentuk sosial Kementerian LHK dan Pemerintah Provinsi Bali. Agar hutan juga bisa memberikan ruang kepada masyarakat, untuk ikut menjaga dan melestarikan sekaligus memanfaatkan hutan.
“Apa yang bisa dimanfaatkan dari hutan mangrove ini? Tidak boleh ambil kayunya, tapi nilai jasa hutan yang diambil. Pertama bisa memanfaatkan hasil hutan bukan kayu, seperti buahnya. Dan yang penting lagi sekarang ke depan itu adalah pengembangan pariwisata alam. Kalau dahulu hutan lestari, masyarakat sejahtera. Sementara sekarang kita balik, masyarakat sejahtera beriringan dengan hutan yang lestari,” bebernya.
Kaitan dengan kerja sama dimaksud, maka ke depan UPTD Tahura Ngurah Rai akan melakukan pelatihan tentang usaha-usaha pelestarian hutan mangrove. Meski disadari, selama ini Kelompok Nelayan Wanasari Tuban sudah secara aktif melakukan langkah-langkah semacam itu.
“Karena kan kami juga keterbatasan sumber daya anggaran, sumber daya manusia, sehingga kami berkolaborasi dengan masyarakat setempat. Jadi kami sedikit ringan, karena dibantu oleh mereka,” sambungnya.
Subandi mengungkapkan, Kelompok Nelayan Wanasari adalah pertama di wilayah Kabupaten Badung yang diajak kerja sama kemitraan konservasi. Namun demikian tidak dipungkirinya, ada sejumlah kelompok nelayan lainnya yang masih berproses.
“Bisa dibilang ini (Kelompok Nelayan Wanasari) jadi pioner di Badung. Kalau di Denpasar sudah ada dua dan sudah bagus,” ucapnya menuturkan kerja sama dengan masa berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang tersebut.
Dalam dokumen kerja sama tersebut, dipastikan memuat pula hak dan kewajiban. Yang mana hak dari kelompok nelayan adalah dapat memanfaatkan nilai-nilai jasa hutan di Tuban. Sedangkan kewajibannya, yakni melakukan perlindungan dengan pengamanan dan rehabilitasi melalui penghijauan.
“Kewajiban itu sebenarnya sudah dijalankan. Termasuk dalam hal pendidikan lingkungan. Dimana sudah ada banyak dari pelajar, mahasiswa, yang berkunjung dan diajak melakukan langkah-langkah pelestarian di sini,” sambungnya.
Terpisah, Ketua Kelompok Nelayan Wanasari Tuban, Made Sumasa mengatakan, perjuangan untuk mendapatkan perjanjian tersebut sudah berlangsung sejak 2009. Semenjak itu pula kegiatan konservasi dan edukasi terus digalakkan, dan sudah menjadi komitmen pihaknya.
“Melestarikan dan menjaga mangrove adalah komitmen kami di Kelompok Nelayan Wanasari. Sebab, mangrove ini sangat penting bagi ekosistem laut dan kehidupan kami di kelompok nelayan. Selain menanam, kami juga merawat, membersihkan, dan menjaga mangrove. Kami juga menggandeng mahasiswa dan pihak lain untuk berpartisipasi,” terangnya.
Sumasa menegaskan, lahirnya perjanjian kerja sama dengan UPTD Tahura Ngurah Rai, tidak ubahnya sebagai pemantik untuk senantiasa menggalakkan komitmen tersebut. Termasuk melalui reaktivasi aktivitas ekowisata yang sempat rontok akibat pandemi Covid-19.
“Ke depan, kami ingin bekerja sama dengan pihak-pihak yang mempunyai visi dan misi yang sejalan dengan kami di nelayan, yang peduli lingkungan, serta dapat membangkitkan ekonomi dengan kaidah konservasi. Tentunya ini nanti seizin Tahura,” pungkasnya. (adi/jon)