KLUNGKUNG – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Klungkung Lapatawe B Hamka menerima pengembalian uang ganti rugi dari keluarga dua terpidana perkara korupsi LPD Desa Adat Ped, Nusa Penida, Selasa (12/9/2023).
Dua terpidana yang dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi dana LPD Desa Adat Ped, Nusa Penida, I Made Sugama dan I Gede Sartana. Keluarga I Made Sugama menyerahkan uang ganti rugi sebesar Rp 1 miliar dan keluarga I Gede Sartana mengembalikan uang ganti rugi sebesar Rp 665 juta. Total pengembalian uang pengganti sebesar Rp 1,6 miliar lebih.
“Uang pengganti ini akan dikembalikan ke kas negara Cq (ditruskan) ke LPD Ped. Dengan pegembalian ini kedua terpidana tidak menjalani hukuman pidana tambahan hanya menjalani hukuman pokok,” kata Lapatawe B Hamka.
Baca juga : Camat Banjarangkan Dipanggil Kejaksaan Gegara Proyek Lapangan Pau
Perkara tindak pidana korupsi LPD Ped, Nusa Penida bergulir hingga tingkat kasasi. Hakim menolakkasasi yang diajukan pihak jaksa penuntut umum. Hakim pada Mahkamah Agung yang menangani perkara ini menguatkan vonis hakimPengadilan Tinggi Denpasar.
Dimana I Made Sugama selaku ketua LPD Ped divonis penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan. Sugama juga dijatuhi pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp1 miliar.
Baca juga : Disdukcapil Serahkan Ke Polisi, Dugaan Pemalsuan Dokumen Kependudukan oleh Oknum Bawaslu Badung
Dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu paling lama 1 bulan, harta bendanya dapat disita untuk dilelang oleh jaksa. Dalam hal tidak mempunyai harta yang cukup, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.
Sedangkan I Gede Sartana selaku bagian kredit divonis penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan. Sugama juga dijatuhi pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp665 juta.
Dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu paling lama 1 bulan, harta bendanya dapat disita untuk dilelang oleh jaksa. Dalam hal tidak mempunya harta yang cukup, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.
Kasus ini bergulir di tangan penyidik Kejaksaan Negeri Klungkung setelah menemukan adanya indikasi kerugian negara mencapai Rp 4,4 miliar. (yan)