KLUNGKUNG – Tersangka Nyoman B (42) pelaku penodongan dengan senjata api (sepi) ilegal terancam hukuman penjara seumur hidup. Pelaku asal Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida ini dianggap menguasai senjata api lengkap dengan peluru aktif tanpa izin.
Ia dijerat dengan pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951. Kapolres Klungkung AKBP I Nengah Sadiarta mengatakan, senjata api ilegal tersebut sempat dikeluarkan pelaku untuk melakukan pengancaman.
Dari hasil laboratorium forensik, diketahui senjata api itu masih aktif dan berisi proyektil yang masih aktif.
Baca juga : 10 Tersangka Penyalahguna Narkoba Digulung di Klungkung
“Senjata api ini bisa melontarkan proyektil peluru, ini tentu membahayakan,” ujar Kapolres Klungkung, I Nengah Sadiarta, didampingi Kasat Reskrim AKP Anak Agung Made Suantara, serta Kasi Humas Polres Klungkung Iptu Agus Widiono saat release, Kamis (7/9/2023).
Pelaku kata Kapolres beralasan menyimpan senjata api tersebut untuk jaga diri. Sebelumnya senjata api itu dibeli melalui media sosial facebook, dari seseorang yang berada di Lampug sehaga Rp5 Juta. Lalu senjata api itu dikirim dari Lampung menuju Bali dengan bus.
Baca juga : Pengempon Pura Batur Ramai-Ramai ‘Ngerudug’ Perbekel Negari
“Dari hasil penyelidikan, memang senjata api sempat dipakai pelaku untuk melakukan pengancaman. Kasus ini antar personal, tidak ada kaitannya dengan ormas,” kata Sadiarta.
Setelah menetapkan Nyoman B sebagai tersangka,yang bersangkutan langsung dijebloskan ke balik terali besi tahanan Polres Klungkung.
“Tersangka diancam hukuman paling ringan 20 tahun penjara, dan paling berat penjara seumur hidup,” jelas dia.
Kasus pengancaman dengan senjata api itu terjadi di Nusa Penida, Jumat (21/7/2023). Bermula dari masalah pembagian komisi jual beli tanah antara I Ketut S dengan Nyoman B. Keduanya cekcok dan Nyoman B menodongkan senjata api ke Ketut S. Merasa nyawanya terancam, Ketut S melaporkan peristiwa itu ke polisi. (yan)