MANGUPURA – Bupati Badung I Nyoman Giri menepati janjinya untuk menaikan penghasilan Perbekel, Sekretaris Desa (Sekdes), Kepala Urusan (Kaur), Kepala Seksi (Kasi), Kelian Banjar Dinas, Kepala Lingkungan hingga Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Dengan kebijakan ini, tiap bulan Perbekel di Badung mendapatkan penghasilan hingga Rp30 juta.
Kebijakan kenaikan penghasilan khususnya tunjungan perangkat desa telah masuk dalam perubahan APBD tahun 2023 dengan persetujuan DPRD Badung.
Sekretaris Daerah (Sekda) Badung I Wayan Adi Arnawa membenarkan terhitung anggaran perubahan tahun 2023, Bupati Giri Prasta mengeluarkan kebijakan peningkatan penghasilan perangkat desa termasuk kepala lingkungan.
“Ya memang benar, Bapak Bupati telah mengeluarkan kebijakan untuk meningkatkan penghasilan khususnya tunjangan untuk perangkat desa, serta kepala lingkungan di kelurahan,”ungkap Adi Arnawa di Puspem Badung, Selasa (5/9/2023).
Kebijakan ini diambil oleh Bupati lanjut Adi Arnawa untuk meningkatkan kinerja aparat desa, dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Disinggung mengenai regulasi, pejabat asal Desa Pecatu ini menyebut sangat dimungkinkan karena sesuai kemampuan keuangan daerah. Soal nominal dan presentasi, dirinya mengaku tidak hafal.
“Tentunya dalam mengambil kebijakan kita selalu berdasarkan regulasi dan peraturan yang berlalu. Mengenai besaran prosentase kenaikan juga telah disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,”kata Adi Arnawa.
Dia kembali berharap dengan kenaikan penghasilan ini, bisa meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat. Bagaimana dengan penghasilan staf desa?
“Nah, untuk staf desa sebenarnya sudah kita rancang kenaikan, tapi kita masih mencari regulasi yang memungkinkan memberikan kenaikan penghasilan,” jelasnya.
Berdasarkan informasi, Perbekel mendapatkan kenaikan tunjangan hingga 100%, kemudian aparat desa lainnya dan BPD mendapatkan kenaikan tunjangan 50%.
Dengan adanya kenaikan ini perbekel akan mendapatkan tunjangan sebesar Rp27,5 juta. Jika ditambah dengan gaji, maka perbekel menerima penghasilan sekitar Rp30 juta per bulan.
Untuk tunjangan perangkat desa lainnya, Sekdes Rp8,5 juta, Kaur Rp7,2 juta, Kasi Rp7,2 juta, Kelian Banjar Dinas Rp6,4 juta. Untuk tunjangan Ketua BPD Rp5,2 juta, Wakil Ketua BPD Rp4,8 juta, Sekretaris BPD Rp4,6 juta dan anggota BPD Rp4,5 juta.(lit/jon)