KARANGASEM – Aksi pembakaran dan perusakan proyek Neano Resort Candidasa di wilayah Njung Awit, Banjar Samuh, Desa Adat Bugbug, Kabupaten Karangasem, merembet ke masalah hukum. Merasa dirugikan, pihak PT Starindo Bali yang mengerjakan proyek tersebut melaporkan ke Polisi.
Kuasa Hukum PT Starindo Bali, I Putu Suma Gita dkk, dikonfirmasi, Kamis (31/8), membenarkan kliennya sudah membuat laporan atas aksi perusakan dan pembakaran Neano Resort Candidasa itu, Rabu (30/8/2023).
“Klien kami sudah membuat laporan lengkap dengan bukti foto dan rekaman video kejadian. Laporan yang kami ajukan sudah diterima dan mendapatkan atensi serius dari kepolisian,” kata Suma Gita.
Saat melaporkan kasus itu, Suma Gita dkk juga menghadirkan pimpinan proyek dan 10 orang pekerja. Laporan yang diajukan dinilai memenuhi tiga unsur pasal pidana.
Selain pasal 170 KUHP tentang perusakan yang dilakukan secara bersama-bersama, pihaknya juga mengajukan unsur pasal 406 KUHP tentang perusakan yang dilakukan oleh perorangan, serta pasal 167 tentang memasuki pekarangan orang tanpa izin sampai melakukan perusakan.
“Kasus ini tergolong sangat menonjol dan dalam waktu dekat pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan terhadap kasus perusakan dan pembakaran proyek Resort yang dikerjakan klien kami,” ungkapnya.
Suma Gita mengatakan, aksi perusakan dan pembakaran tersebut membuat kliennya mengalami kerugian sebesar Rp2 miliar.
Rinciannya, untuk kerugian material yang dialami atas aksi massa itu mencapai Rp914 juta. Sedangkan kerugian lainnya seperti alat berat tidak bergerak dan pembayaran upah pekerja sebanyak 160 orang.
“Kalau di total, jumlah kerugian yang dialami klien kami mencapai Rp2 miliar lebih, karena ada villa yang juga dibakar. Para pekerja saat kami tanya mengaku ketakutan, karena masa datang menerobos seperti melakukan sweeping,” ucapnya.
Terkait adanya kesepakatan untuk penutupan sementara, Suma Gita mengaku sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian.
Sementara waktu lokasi pembangunan resort dihentikan karena keperluan olah TKP. Tapim kalau prose olah TKP sudah selesai, rekanan yang mengerjakan proyek tersebut diperbolehkan untuk melanjutkan pekerjaan.
“Karena proses olah TKP makanya areal Neano Resort Candidasa yang sedang dikerjakan diminta steril untuk sementara. Kesepakatan penutupan sementara yang dimaksud tak lebih dari itu,” terangnya.
Suma Gita dkk juga mewanti-wanti, ketika proses olah TKP selesai dan kliennya melanjutkan pengerjaan pembangunan resort tersebut masih juga mendapatkan ancaman, maka pihaknya akan kembali untuk menempuh jalur hukum.
“Kami lebih mengedepankan hukum positif, karena tindakkan yang mereka lakukan itu sudah diluar dari kewenangan Desa Adat. Atas kejadian ini klien kami bersepakat menyerahkan kasus ini kepada pihak berwajib dalam hal ini kepolisian Polda Bali,” pungkas Suma Gita. (wat)