BULELENG – Polres Buleleng melalui penyidik Unit IV PPA Satreskrim menetapkan 4 orang tersangka kasus dugaan persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
Selain menetapkan IBK (52) beralamat Banjar Dinas Melantik Desa/Kecamatan Banjar sebagai tersangka kasus dugaan persetubuhan terhadap KAS (14) dari Kecamatan Seririt, penyidik Unit PPA Satreskrim juga menetapkan PD (80), KM (30) dan KA (43) asal Kecamatan Sawan sebagai tersangka kasus persetubuhan terhadap seorang anak berusia 7 tahun di Kecamatan Sawan.
“Berdasarkan hasil penyidikan dan bukti permulaan cukup, penyidik unit PPA Satreskrim menetapkan IBD sebagai tersangka kasus persetubuhan anak dibawah umur yang terjadi di wilkum Polsek Seririt serta PD, KM dan KA sebagai tersangka kasus persetubuhan anak dibawah umur di wilkum Polsek Sawan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Picha Armedi saat merelease penanganan kasus ini di Mapolres Buleleng, Selasa (29/8/2023).
Didampingi Kasi Humas Polres Buleleng AKP I Gede Dharma Diatmika dan Ipda I Ketut Yuli Saputra selaku Kanit IV Satreskrim Polres Buleleng, mantan Kasat Resnarkoba Polres Buleleng ini memaparkan, IBD (52) ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan atas laporan ibu korban ke SPKT Polsek Seririt.
“Dengan bukti permulaan yang cukup,IBD yang dilaporkan menjemput korban di sekolah kemudian mengajak ke sebuah hotel dan menyetubuhi korban sebanyak satu kali dengan menjanjikan memberikan uang Rp150 ribu, dipersangkakan pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia No 17 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Atas perbuatannya, tersangka yang telah menjalin hubungan pacaran selama satu tahun dengan korban diancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” terangnya.
Sementara PD (80), KM (30) dan KA (43), kata Picha ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan atas laporan orang tua korban ke SPKT Polsek Sawan.
“Terungkapnya kasus ini berawal pemeriksaan korban yang mengeluh sakit di kemaluannya. Hasil pemeriksaan medis yang menyatakan korban mengalami luka robek pada kemaluan akibat persetubuhan dan menderita penyakit kelamin, membuat orang tuanya kaget, dan mengadukan perbuatan tersangka PD yang nota bena kakek korban ke Polsek Sawan,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, korban tidak hanya mengaku disetubuhi oleh tersangka PD pada hari Selasa (1/8/2023) saat menginap di rumah kakeknya, tapi juga pamannya tersangka KM saat berkunjung ke rumah korban sekira Juli 2023 dan tersangka KA saat melintasi kebun milik KA sepulang sekolah pada hari Senin (24/7/2023).
“Ketiganya dipersangkakan pasal 81 Undang-undang Republik Indonesia tentang Perlindungan anak dan terkait penyakit kelamin yang diduga berasal dari tersangka KM masih dilakukan pendalaman,” pungkasnya. (kar,dha)