BULELENG – Lantaran diduga menyetubuhi anak baru gede (ABG) berusia 14 tahun pada sebuah hotel di kawasan Lovina, seorang oknum tokoh di Kecamatan Banjar berinisial IBD (52) terpaksa berurusan dengan pihak berwajib.
Tak hanya diamankan, berdasarkan penyelidikan awal yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Seririt terhadap laporan ibu korban, terduga pelaku yang mengakui menjemput korban di sekolah, kemudian mengajak ke hotel dan jalan-jalan ke Singaraja juga telah menghuni Hotel Prodeo Polres Buleleng.
“Iya, benar Unit PPA Satreskrim Polres Buleleng menerima pelimpahan kasus dugaan persetubuhan anak dibawah umur oleh terduga pelaku berinisial IBD,” ungkap Kasihumas Polres Buleleng AKP I Gede Dharma Diatmika usai mengikuti kegiatan ‘Minggu Kasih Polres Buleleng’, Minggu (27/8/2023).
Mantan Kanitreskrim Polsek Kota Singaraja ini memaparkan berdasarkan penyelidikan awal yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Seririt, terungkapnya kasus dugaan persetubuhan anak dibawah umur ini berawal dari laporan ibu korban terkait anaknya yang hilang pada Jumat (25/8/2023) pukul 14.00 Wita.
“Laporan ke Polsek Seririt dilakukan ibu korban karena anaknya tidak ada di sekolah saat dijemput dan informasi yang menyebutkan hari itu korban ijin sesuai surat yang disampaikan oleh terduga pelaku kepada pihak sekolah,” jelasnya.
Menyikapi laporan tersebut, penyidik Unit Reskrim Polsek Seririt melakukan penyelidikan dan mengamankan terduga pelaku saat mengantar korban kembali ke sekolah.
“Terduga pelaku diamankan berikut mobil yang digunakan saat mengantar korban ke sekolah pukul 18.00 Wita ke Mapolsek Seririt,” terangnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti permulaan cukup, kata Dharma Diatmika, penyidik Unit Reskrim Polsek Seririt dipimpin langsung AKP Ida Bagus Permana melimpahkan penanganan kasus ini ke Unit PPA Satreskrim Polres Buleleng.
“Selain terduga pelaku, penyidik Unit Reskrim Polsek Seririt juga menyerahkan barang bukti antara lain berupa pakaian dalam, sprai hotel dan mobil yang digunakan menjemput korban di sekolah,” terangnya.
Untuk proses hukum lebih lanjut, kasus dugaan persetubuhan anak dibawah umur ini di tangani penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Buleleng.
“Saat ini, penyidik masih mendalami penyelidikan, masih menunggu hasil visum et repertum terhadap korban yang sudah diajukan ke RSUD Buleleng,” jelasnya.
Serangkaian proses hukum, terduga pelaku yang dipersangkakan melakukan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur juga telah diamankan di Hotel Prodeo Polres Buleleng.(kar/jon)