KLUNGKUNG – Masih ingat dengan kasus pengancaman menggunakan senjata api (senpi) yang dilakukan Nyoman B (42) salah seorang warga Nusa Penida,Kabupaten Klungkung ? . Ternyata senjata api yang digunakan pelaku lengkap berisi proyektil dan hasil pemeriksaan aparat berwenang proyektil itu bisa berfungsi sebagaimana senjata api pada umumnya.
Hal itu disampaikan Kapolres Klungkung AKBP I Nengah Sadiarta didampingi Kasi Humas IptuAgus Widiono kepada wartawan, Senin (31/7/2023). Sadiarta juga membeberkan senpi yang dikuasai oleh pelaku pengacaman dibeli dari seseorang berasal dari Lampung melalui transaksi online.
“Senjata api dimana proyektil itu bisa berfungsi sebagaimana senjata api pada umumnya. Maka pelaku dijerat selain pasal pengancaman juga kena Undang-Undang Darurat. Tersangka mengaku mendapatkan barang bukti (senpi) melalui transaksi online.Informasinya yang memiliki senpi orang dari Lampung, sudah lama dikuasai oleh pelaku,” beber Kapolres.
Baca juga : ‘Mecongkrah’ Gara-Gara Fee Tanah, Bawa Senjata Api Nyoman Dibekuk Polisi
Dengan ada peristiwa itu Sadiarta, perwira melati dua ini mengaku sudah memerintahkan salah satu pejabat di Polres Klungkung melakukan pengawasan keberadaan senpi yang dimiliki perorangan atau instansi.
“Melakukan penyelidikan apakah masih ada warga yang memiliki senpi ilegal, kalau ada kita akan lakukan penegakan hukum,” ujar Sadiarta.
Sebelumnya Nyoman B ditangkap aparat dari Polres Klungkung bersama aparat dari Polsek Nusa Penida, setelah menerima laporan korban pengancaman Ketut Sugiarta, Jumat (21/7/2023).
Setelah menetapkan Nyoman B sebagai tersangka,yang bersangkutan langsung dijebloskan ke balik terali besi tahanan Polres Klungkung. Pelaku dijerat dengan pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951dengan ancaman hukuman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara setinggi-tingginya dua puluh tahun, junto pasal 335 ayat 1 KUHP. (yan)