BULELENG – Wakil rakyat di DPRD Kabupaten Buleleng menyorot penetapan kawasan Celukan Bawang sebagai zone pariwisata pada Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Buleleng tahun 2023-2043 yang disusun Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Buleleng. Melalui Komisi II yang membidangi, Dewan Buleleng bahkan mengusulkan agar dilakukan kajian ulang.
“Komisi II mengusulkan agar dikaji kembali, karena kawasan Celukan bawang yang masuk dalam kawasan industri, tetapi dalam Ranperda RTRW Kabupaten Buleleng tahun 2023-2043 ditetapkan kawasan atau zona pariwisata,” tandas Ketua Komisi II DPRD Buleleng Putu Mangku Budiasa saat mengikuti rapat pembahasan Ranperda tentang RTRW di Dinas PUPR Provinsi Bali, Rabu (26/7/2023).
Vokalis DPRD Buleleng ini menegaskan pada Ranperda tentang RTRW Kabupaten Buleleng tahun 2023-2043 adanya zona pariwisata pada kawasan industri celukan bawang dikhawatirkan akan tumpang tindih dan menimbulkan dampak buruk terhadap perkembangan pariwisata, khususnya di Kabupaten Buleleng.
“Di satu sisi, di Desa Sanggalangit sudah ada proses pembangunan pabrik bahkan ada yang sudah melakukan kerjasama dengan para petani namun keberadaannya ada di luar kawasan industri, sehingga dar legalitas usaha atau perencanaan tidak terpenuhi. Melihat kondisi itulah, Komisi II meminta agar pada dua kawasan ini dikaji kembali atau diatur kembali dalam batang tubuh ranperda RTRW, ” tandas Budiasa diapresiasi Kadis PUPR Bali Nusakti Yasa Wedha dengan saran agar dilakukan pembahasan lebih mendalam dan mengacu pada Perda RTRW Provinsi Bali yang sudah ditetapkan. (kar,dha)