KLUNGKUNG – Diduga pembagian fee hasil penjualan tanah tidak adil memicu dua warga Nusa Penida, I Nyoman B (42) dan Ketut Sugiarta sempat mecongkrah (bertengkar). Pertengkaran itu berbuntut panjang, Nyoman B mengancam Sugiarta dengan menodongkan senjata api.
Merasa nyawanya terancam, Sugiarta melaporkan peristiwa itu ke Polsek Nusa Penida. Setelah melakukan penyelidikan, penyidik Sat Reskrim Polres Klungkung akhirnya menetapkan Nyoman B sebagai tersangka dan menjebloskan yang bersangkutan ke balik terali besi tahanan Polres Klungkung.
“Pelaku pengancaman dengan menodongkan senjata api rakitan, saat ini sudah diproses di Polres Klungkung,” ungkap Kasi Humas Polres Klungkung, Iptu Agus Widiono seizin Kapolres AKBP I Nengah Sadiarta, Senin (25/7/2023).
Agus Widiono mengatakan, kejadian pengancaman itu terjadi pada Jumat (21/7/2023) diduga gara-gara masalah komisi jual beli tanah.
I Ketut Sugiarta merasa komisi tanah untuknya, seluruhnya diambil oleh pelaku (Nyoman B). Karena merasa dirugikan, Sugiarta menelpon Nyoman B dan terjadi cekcok hingga saling tantang.
Sekitar pukul 09.00 Wita, Nyoman B datang langsung ke rumah Ketut Sugiarta di Desa Klumpu. Saat itu yang bersangkutan tidak ada di rumah, ditelpon oleh istrinya untuk pulang ke rumah. Sesampai dirumah, keributan terjadi dan kembali saling tantang antara Ketut Sugiarta dan Nyoman B.
Sugiarta lalu hendak mengambil pisau, dan dihalangi oleh istri dan anaknya. Saat itulah, Nyoman B tiba-tiba mengeluarkan senjata api yang disimpannya di tas selempang. Lalu menodongkannya ke arah Sugiarta.
“Berdasarkan keterangan pelaku, senjata api itu berisikan 3 peluru,” ungkap Agus Widiono.
Merasa diancam dengan senjata api, I Ketut Sugiarta malam itu juga melaporkan apa yang dialaminya ke kepolisian. Keesokan harinya Sabtu (22/7/2023), kepolisian langsung melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Nyoman B.
Saat diperiksa kepolisian, Nyoman B mengakui membawa senjata api rakitan untuk menjaga diri. Mengingat sebelumnya ia ada permasalahan dengan Sugiarta. Nyoman B juga mengakui, tidak memiliki izin untuk menyimpan dan mempergunakan senjata api tersebut.
“Pelaku sudah ditahan di rutan Polres. Sementara senjata api saat ini diamankan di Unit Reskrim Polsek Nusa Penida,” imbuh Agus Widiono.
Pelaku dijerat dengan pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 junto pasal 335 ayat 1 KUHP. (yan)