BADUNG – Kasus penutupan jalan menuju vila di Jalan Pemelisan Agung, Tibubeneng, Canggu, Badung, yang dilaporkan warga Swiss berinisial NCE masih bergulir di Polres Badung.
“Laporannya ditindaklanjuti, masih melakukan penyelidikan dengan memanggil sekaligus meminta keterangan saksi- saksi,” kata Kasat Reskrim Polres Badung AKP Aris Setiyanto saat dikonfirmasi wartawan.
NCE yang merupakan salah seorang dari tiga pemilik vila di Jalan Pemelisan Agung melayangkan laporan ke Polres Badung minggu lalu. Terlapor berinisial LT dan kuasa hukumnya, TS.
Laporannya bukan sekadar penutupan jalan, tapi adanya dugaan pemerasan dan pengancaman. Disinyalir, kasus ini bakal menyeret banyak pihak. Bahkan, informasi terbaru, ada dugaan oknum pegawai Kantor Pertanahan Badung terlibat dalam proses persertipikatan tanah jalan lebar sekitar 3 meter dan panjang 93 meter.
Penerbitan sertipikat oleh terlapor LT ditengarai melalui proses tidak benar. Di antaranya, tidak adanya persetujuan pihak penyanding.
“Jalan kok di sertipikatkan, gimana mengukurnya dan adakah penyanding tanda tangan persetujuan,”ungkap mantan pegawai BPN yang menolak namnya ditulis saat ditemui di Denpasar.
Menurut pegawai yang pengalaman menangani konflik agraria itu, ada aturan, prosedur yang harus dipenuhi sebelum sertipikat keluar. Selain penyanding, ada tanda tangan Lurah/ Kepala Desa setempat. Khusus jalan ada aturan yang mengaturnya.
“Kalau itu terbit SHM, saya pastikan ada yang tidak beres,” sebutnya.
Kepala BPN Badung, Heriyanto saat dikonfirmasi awak media lewat telepon, Senin (24/7/2023) mengaku belum tahu. Ia pun meminta ditunjukkan datanya.
“Mas, saya diklat tolong datanya dikirimkan,”jawab Heriyanto lewat pesan WA.
Setelah data sesuai permintaan dikirimkan, mantan Kepala BPN Tabanan tersebut tidak memberikan tanggapan.
Pantauan di lapangan beberapa hari terakhir diketahui penutup jalan yang sebelumnya hanya tembok batako setinggi satu meteran kini berubah.
Tembok ditinggikan sekitar dua meteran dengan lebar tiga meteran dan ditempeli banner. (dum)