KLUNGKUNG –Pemkab Klungkung gencar melakukan penertiban kawasan tanpa rokok (KTR). Penertiban tidak sebatas menyasar ruang-ruang publik, sekolah, tempat ibadah juga menyasar hotel sebagai fasilitas penunjang pariwisata.
Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta memimpin langsung Tim Pembina dan Pengawas KTR Kabupaten Klungkung melakukan pengawasan KTR ke salah satu hotel di bilangan Dusun Lepang, Desa Takmung Kecamatan Banjarangkan, Senin (24/7/2023).
Bupati Suwirta bersama tim menyusuri lorong-lorong hotel dan menemukan puntung rokok disepanjang jalan dan ada beberapa kawasan yang belum mematuhi Perda Kabupaten Klungkung nomor 1 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Pengelola hotel belum memenuhi indikator adanya tanda larangan merokok. Namun, pengelola hotel menyatakan berkomitmen untuk menerapkan 100 persen kawasan tanpa rokok demi kesehatan dan kenyamanan pengunjung serta karyawannya.
“Tempat ini sering kami kunjungi dan hari ini bersama tim melakukan pengawasan kawasan tanpa rokok untuk di kawasan hotel. Mesti ada satu dua puntung rokok, namun sudah terlihat tertib. Kami berharap dengan ini tidak mengurangi kunjungan wisatawan, Justru sebaliknya meningkatkan kunjungan dengan status hotel sehat,” ujar Bupati Suwirta.
Pada saat itu juga Bupati bersama tim melakukan sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok, Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2016 tentang Reklame Rokok dan Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok serta SK Bupati Nomor 22 Tahun 2017 tentang Tim Pembina Kawasan Tanpa Rokok. Sekaligus pemasangan stiker larangan merokok.
Suwirta meminta komitmen kuat dari pihak pengelola hotel dengan menyiapkan area merokok yang tidak begitu vulgar.
“Mengajak hotel dan restoran yang ada di kabupaten bebas dari asap rokok. Sayangi hidup kita untuk terbebas dari asap rokok,” ajak Bupati yang juga sebagai Ketua Aliansi Bupati/Walikota Peduli Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Indonesia. (yan)