KLUNGKUNG – Aparat Kejaksaan Negeri Klungkung sedang menangani dugaan penyalahgunaan dana pendidikan SMK Negeri Klungkung. Lebih dari 25 saksi sudah dimintai keterangan termasuk Kepala SMK,Wayan Siarsana.
Dugaan penyalahgunaan dana pendidikan bergulir di tangan jaksa setelah aparat penegak hukum menerima laporan dari masyarakat. Kasi Intel I Nyoman Triata Kurniawan bersama Kasi Pidana Khusus Putu Iskadi Kekeran dikonfirmasi,Senin (19/6/2023) menyampaikan, pihak Kejaksaan Negeri Klungkung sudah melakukan gelar perkara diteukan ada indikasi perbuatan melawan hukum.
Karena itulah diputuskan untuk memperpanjang penyelidikan atas dugaan penyalahgunaan dana pendidikan di SMK Negeri Klungkung. Salah satu indikasi penyalahgunaan dana pendidikan itu berupa penggunaan dobel anggaran. Informasi di Kejaksaan, ada kegiatan yang didanai dari dana BOS juga didanai dari dana komite.
Pemeriksaan pengelolaan dana pendidikan itu meliputi pengelolaan dana BOS tahun 2020,tahun 2021 dan dana BOS tahun 2022 serta dana komite.
“Penyelidikan kami perdalam, ada indikasi penyalahgunaan dana BOS dan dana komite. Apakah penyalahgunaan itu mengarah kepada pelanggaran pidana atau sebatas pelanggaran administrasi, ini yang terus kami dalami. Yang jelas kami menemukan adanya PMH (perbuatan melanggar hukum),”tandas Kekeran.
Dibalik pengusutan dugaan penyalahgunaan dana pendidikan, pihak Kejaksaan Negeri Klungkung juga mendapat cibiran dituding menzalimi pihak sekolah. Bahkan kata Kekeran dirinya malah sempat ditanya oleh kepala sekolah sampai mendatangkan wartawan.
“Kami tidak ada menzalimi sekolah, ini murni karena ada laporan masyarakat. Saya tidak ada maksud menzalimi sekolah. Demi tuhan, pang sing selamat ( biar tidak selamat) ini murni ada laporan masyarakat,” kata Kekeran
Ia pun menyatakan pengusutan dugaan perkara penyalahgunaan dana pendidikan itu untuk kepentingan siswa.
“Ini (pengungkapan) untuk kepentingan siswa, yang semestinya diterima oleh siswa. Bagaimana kalau pendidikan bermasalah,kan kasihan siswanya,” tegasnya.
Kepala SMK Negeri Klungkung Wayan Siarsana dikonfirmasi membenarkan dirinya sempat dimintai keterangan. Ia juga mengatakan, pemeriksaan menyangkut seputar pengelolaan dana BOS dan dana masyarakat (komite).
Menurut Siarsana pengelolaan dana BOS dilakukan secara transparan dan mengacu ketentuan yang ada.Demikian pula dana masyarakat, semua dana pengelolaan dan pencairannya harus ada pengajuan dari pelaksana kegiatan.
“Meskipun ada dalam RKA (rencana kerja anggaran) tapi kalau tidak ada pengajuan dari pelaksana kegiatan, tidak bisa dicairkan, dananya tetap ada di rekening sekolah,” terang Siarsana. (yan)