
KLUNGKUNG – Apes menimpa Ni Made EJM (23), dijanjikan bekerja sebagai terapis di salah satu spa di Turki malah dipaksa bekerja sebagai tukang pijat plus-plus melayani lelaki hidung belang.
EJM pun memilih kabur dari tempatnya bekerja dan melapor ke Kedutaan Besar Republik Indonesia di Turki. Setelah berhasil di pulangkan ke Indonesia, EJM akhirnya melaporkan peristiwa yang dialami ke Polres Klungkung.
Kapolres Klungkung AKBP I Nengah Sadiarta bersama Kasat Reskrim Iptu Arung Wiratama dan Kasubag Humas Iptu Agus Widiono menyampaikan kepada wartawan, Rabu (14/6/2023) kronologis yang dialami korban EJM sekaligus mengungkap pelaku.
Kapolres menyampaikan, bermula sekitar Februari 2023, korban EJM sekaligus pelapor dalam kasus ini, bersama suami bertemu dengan pelaku Kadek AS alias Asti (33) dikontrakannya di Jalan Flamboyan,Kelurahan Semarapura Kauh, Kecamatan Klungkung.
Dalam pertemuan tersebut pelaku menyatakan bisa membantu korban bekerja di luar negeri (Turki) sebagai tukang massage (terapis) dengan gaji sebesar 600 dolar serta pelaku menjelaskan persyaratan apa saja yang dibutuhkan. Setelah persyaratan itu dilengkapi oleh korban, persyaratan itu di kirim melalui surat elektornik ke perusahaan lokasi dimana korban dijanjikan akan dipekerjakan.
“Sebelum waktu keberangkatan ke Turki korban sempat menolak dengan alasan visa yang dijanjikan oleh pelaku merupakan visa kunjungan. Yang mana visa itu tidak bisa digunakan untuk bekerja,” tandas Kapolres AKBP I Nengah Sadiarta.
Pelaku, kata Kapoles sempat mengatakan kepada korban tiket atas nama korban ke Turki tidak bisa dikembalikan, apabila dibatalkan korban diminta mengembalikan uang tiket sebesar Rp 18 juta. Lantaran tidak punya uang sebanyak itu, korban EJM terpaksa berangkat ke Turki sesuai permintaan pelaku.
Korban berangkat ke Turki bersama saksi Ni Komang KRS alias Nana melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Denpasar. Sesampai di Tukri korban bersama saksi diantar oleh agen ke tempatnya bekerja. Ternyata di tempatnya bekerja, korban EJM dan Nana diminta sebagai tukang pijat plus-plus melayani lelaki hidung belang.
Setelah empat hari bekerja, korban merasa pekerjaannya tidak sesuai yang dijanjikan. Korban akhirnya melapor ke Kedutaan RI di Turki.
“Akhirnya korban dipulangkan ke Indonesia dan setelah itu melapor ke Polres Klungkung,”ujar AKBP I Nengah Sadiarta.
Sadiarta menambahkan pelaku dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Pelaku terancam dihukum pidana penjara maksimal 15 tahun dan pidana denda maksimal Rp 600 juta. Pelaku kini mendekam di balik terali besi Polres Klungkung. (yan)