BULELENG – Puluhan warga masyarakat yang tergabung dalam Eksponen Masyarakat Buleleng (EMB) mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Singaraja Kelas IIB di Jalan Kartini Singaraja.
Selain menyampaikan testimoni dan menengarai adanya mafia perbankkan, EMB didampingi Ketua Badan Eksekutif LSM Gema Nusantara, Antonius Sanjaya Kiabeni juga mendesak PN Singaraja tidak grusa-grusu dalam menetapkan eksekusi jaminan/agunan.
“Karena banyak kejahatan perbankan, dimana masyarakat khususnya debitur Bank ataupun BPR dibuat seolah-olah menunggak kredit, selanjutnya pada kondisi yang direkayasa itu dilakukan proses lelang hal ini yang terindikasi kuat sebagai mafia perbankan,” tandas Antonius Sanjaya Kiabeni usai menyampaikan aspirasi di ruang mediasi PN Singaraja, Senin (29/5/2023).
Kepada hakim mediasi, Anton didampingi tiga debitur yang merasa menjadi korban mafia perbankan juga menyampaikan kebijakan terkait pemulihan perekonomian paska pandemi Covid-19, khususnya perbankan dalam menyelesaikan kredit bermasalah dengan mengedepankan prinsip kemanusiaan dan kekeluargaan seperti restrukturisasi kredit dan lain sebagainya.
“Tidak melakukan upaya paksa,melakukan lelang jaminan dengan dalih debitur lalai atau menunggak, kemudian eksekusi,” terangnya. Melalui surat yang ditujukan kepada Kepala PN Singaraja dan Kapolres Buleleng, EMB juga meminta agar tidak grusa-grusu melakukan eksekusi, seperti objek perkara di Kelurahan Banyuning.
“Karena, selain masih tersangkut sengketa di PN Singaraja, Perkara No. 649/Pdt.G/2022/PN.Sgr, objek tersebut juga sedang ditangani Polda Bali dalam perkara dugaan kejahatan perbankkan,” tandasnya.
Pada aksi damai yang dikawal aparat kepolisian tersebut, Antonius Sanjaya Kiabeni mendesak Ketua PN Singaraja untuk menunda semua pelaksanaan eksekusi sampai dengan adanya kepastian hukum atas upaya hukum yang dilakukan para debitur bank maupun BPR di Buleleng.
“Meminta Kapolres Buleleng untuk tidak memberikan jaminan keamanan atas pelaksanaan eksekusi yang objeknya sedang dilakukan upaya hukum, baik upaya hukum secara perdata maupun secara pidana,” tegas Anton diapresiasi hakim mediasi, I Gusti Made Juliartawan.
Selaku hakim mediasi sekaligus humas PN Singaraja, Juliartawan menyatakan aspirasi EMB sudah diterima dan diteruskan kepada pimpinan untuk dikaji lebih lanjut. “Kalau rencana eksekusi besok, ya kita lihat besok, yang jelas dilakukan sesuai jadwal dan prosedur,” pungkasnya. (kar,dha)