BULELENG – Lantaran mencoba embat sepeda motor (spm) Nopol DK 6415 UAB milik Hamdadi (37) beralamat Banjar Dinas Tegal Bunder Desa Sumberklampok Kecamatan Gerokgak, Ni’am Sastro Dikoro (37) terpaksa berurusan dengan pihak berwajib.
Berdasarkan bukti permulaan cukup, mantan ojek online asal Banyuwangi Provinsi Jawa Timur yang tertangkap tangan dan sempat diamankan warga masyarakat ini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian sepeda motor (curanmor).
“Yang bersangkutan yang diduga mengalami gangguan jiwa, linglung ini diamankan warga masyarakat saat berupaya melarikan spm yang diambil dari halaman rumah korban,” ungkap Kapolsek Gerokgak Kompol Gusti Nyoman Sudarsana saat menggeber pengungkapan kasus curanmor ini di Mapolres Buleleng, Kamis (4/5/2023).
Kapolsek Sudarsana didampingi Kasi Humas Polres Buleleng AKP I Gede Sumarjaya dan Kanit Reskrim Polsek Gerokgak AKP Putu Mahayasa memaparkan pengungkapan kasus yang terjadi Senin (1/5/2023) ini berawal dari aksi terduga pelaku di halaman rumah korban.
“Dengan berpura-pura linglung, terduga pelaku membersihkan sampah di halaman rumah korban. Karena diduga mengalami gangguan jiwa, korban yang sempat menegur terduga pelaku tidak curiga dan melanjutkan aktifitas di dalam rumah. Sampai kemudian, istrinya Nurhalimah berteriak motor yang diparkir dalam kondisi kunci nyantol dibawa kabur,” jelasnya.
Teriakan Nurhalimah, membuat korban dan warga sekitar berupaya mengejar dan mengamankan terduga pelaku di mushola. “Warga kemudian melapor ke Polsek Gerokgak,” terangnya.
Laporan warga, kata Kapolsek Sudarsana, langsung ditindaklanjuti dengan menugaskan Unit Reskrim dan Tim Opsnal Polsek Gerokgak mendatangi lokasi dan melakukan penyelidikan.
“Setelah melakukan tindakan kepolisian, olah tempat kejadian perkara dan meminta keterangan saksi, penyidik dan tim opsnal kemudian membawa terduga pelaku yang mengakui perbuatannya, mengambil spm dengan maksud untuk dimiliki ke Mapolsek Gerokgak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Perbuatan terduga pelaku Ni’am Sastro Dikoro yang telah ditahan selama 20 hari kedepan ini, disangka telah melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor sebagaimana dimaksud rumusan pasal 362 KUHP.
“Ancaman hukumannya berupa pidana penjara selama 5 tahun. Kami juga ucapkan terimakasih kepada warga yang telah membantu Polri mengamankan tanpa melakukan tindak kekerasan terhadap terduga pelaku,” pungkasnya. (kar,dha)