KLUNGKUNG – Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta sudah menyatakan diri bakal maju sebagai calon legislatif (Caleg) DPRD Provinsi Bali dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Hingga Selasa (25/4) ia belum mengajukan permohonan pengunduran diri.
Sedangkan masa jabatan yang bersangkutan berakhir Desember 2023. Dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota, bakal calon ( bakal caleg) yang berstatus sebagai kepala daerah wajib mengundurkan diri.
Pada pasal 14 ayat 1 disebutkan, bakal calon yang memiliki status sebagai kepala daerah menyerahkan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang pada saat melakukan pengajuan bakal calon.
Namun pada ayat 2 disebutkan, dalam hal keputusan pemberhentian belum diterbitkan, bakal calon harus menyerahkan surat pengunduran diri sebagai kepala daerah. Pada ayat 3 ditegaskan, bakal calon harus menyampaikan keputusan pemberhentian paling lambat sampai batas akhir masa pencermatan rancangan DCT.
Dalam lampiran 1 PKPU 10 Tahun 2023, jadwal pengajuan bakal calon ditetapkan mulai 1 Mei 2023 hingga 14 Mei 2023. Sementara pencermatan rancangan DCT (daftar calon tetap) dimulai 24 September 2023 hingga 3 Oktober 2023.
Itu artinya saat Suwirta mengajukan sebagai bakal calon harus sudah melampirkan setidaknya surat pengunduran diri sebagai kepala daerah. Sedangkan keputusan pemberhentian harus sudah diserahkan paling lambat 3 Oktober 2023. Namun hingga Selasa (25/4) Bupati Suwirta belum mengajukan surat pengunduran diri.
Kepala Bagian Pemerintahan dan Kesra Komang Widiasa Putra dikonfirmasi menyatakan, hingga sore kemarin dirinya belum menerima perintah untuk menindak lanjuti surat pengunduran diri Bupati.
“Sejauh ini belum, saya juga belum fokus karena persiapan diklat. Belum belum pak,” kata Komang Widiasa Putra dikonfirmasi, Selasa (25/4).
Ketua KPU Kabupaten Klungkung Gusti Lanang Mega Saskara menyatakan Sesuai jadwal dalam PKPU tersebut, jadwal pengajuan bakal calon Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota akan dimulai 1 sampai 14 Mei 2023.
“Dalam PKPU tersebut, pengumuman bakal calon mulai 24 sampai 30 April 2023. Sementara pendaftaran bakal calon mulai dari tanggal 1 sampai dengan 14 Mei 2023. Berarti kisaran 1 sampai 14 Mei, beliau (Suwirta) mendaftar setidaknya menyerahkan surat pengunduran diri,” ujar Lanang Mega Saskara.
Pengunduran diri Bupati kata Mega Saskara nantinya disampaikan ke DPRD Kabupaten Klungkung, kemudian diteruskan ke Provinsi Bali dan Kementerian Dalam Negeri.
Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta menyatakan akan mengikuti mekanisme dan dirinya senantiasa berpikiran positif.
“Saya mengikuti mekanisme yang ada, (saya) yakin Kementerian Dalam Negeri tidak mengeluarkan keputusan sebelum waktunya,”ujar Suwirta. (yan)