
BULELENG – Wakil rakyat di DPRD Kabupaten Buleleng sepakat untuk mengesahkan Ranperda inisiatif tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan (PPWK) pada tanggal 1 Juni 2023 bertepatan dengan Hari Lahirnya Pancasila.
Selain melakukan pembahasan informal dengan OPD terkait dan Kemenkumham, Dewan Buleleng juga telah membentuk panitia khusus (Pansus) untuk membahas Ranperda tentang PPWK dan 2 Ranperda usulan eksekutif.
“Dengan adanya kesepahaman antara legislatif dan eksekutif terhadap tiga Ranperda yang akan dibahas, kita optimis bisa menuntaskan pembahasan ketiga ranperda khususnya Ranperda tentang PPWK pada tanggal 1 Juni 2023,” tandas Ketua DPRD Kabupaten Buleleng Gede Supriatna usai memimpin rapat paripurna di Ruang Sidang Utama DPRD Buleleng, Selasa (18/4/2023).
Supriatna menegaskan untuk percepatan pembahasan, dewan telah membentuk tiga pansus yang akan bertugas membahas 3 Ranperda yakni Ranperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (F-P4GN) dan Prekursor Narkotika, Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri (RPI) Kabupaten Buleleng Tahun 2023-2043 serta Ranperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan (PPWK).
“Ketiga Ranperda akan dibahas pada masa sidang II tahun 2022-2023 Bulan April sampai dengan Juni 2023. Astungkara, dengan komitmen dari seluruh anggota dewan dan dukungan dari eksekutif, pembahasan ketiga Ranperda khususnya Ranperda tentang PPWK bisa kita tuntaskan dan sahkan pada tanggal 1 Juni 2023 bertepatan dengan Hari Lahirnya Pancasila,” tandasnya.
Senada dengan Ketua DPRD Kabupaten Buleleng,Pj. Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana melalui jawaban atas pemandangan umum fraksi menyatakan sependapat dan mengakomodir usul, saran dan masukan dari fraksi dalam pembahasan 2 buah Ranperda usulan eksekutif yakni Ranperda tentang Fasilitasi P4GN dan Prekusor Narkotika serta Ranperda tentang RPI Kabupaten Buleleng tahun 2023-2043.
“Kami sependapat dengan usul, saran dan masukan dari fraksi, untuk diakomodir dalam pembahasan sehingga bisa menjadi lebih sempurna, serta memenuhi kebutuhan masyarakat,” tandasnya.
Demikian halnya dengan Ranperda tentang PPWK, selain dapat dituntaskan pada tanggal 1 Juni 2023, Ranperda tentang PPWK ini juga dihaharapkan dapat menjawab tantangan pembentukan karakter generasi muda dan pembumian 4 Pilar Kebangsaan, Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). (kar,dha)








